Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pengamat: Sekelas Orang Nomor 2 Ketika Menghadapi Serangan tapi Tak Ada yang Bela?

Pengamat: Sekelas Orang Nomor 2 Ketika Menghadapi Serangan tapi Tak Ada yang Bela? Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) ikut memunculkan pertanyaan lain di luar pokok perkara. Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti minimnya pembelaan yang terlihat dari partai-partai yang sebelumnya berada di barisan pendukung Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Adi bahkan mempertanyakan apakah Gibran kini menghadapi persoalan tersebut seorang diri. Menurut dia, pihak yang terlihat memberikan pembelaan secara terbuka hanya berasal dari unsur Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan relawan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

"Yang muncul ke permukaan yang membela adalah unsur dari kawan PSI dan relawan pendukung Jokowi," kata Adi dalam tayangan YouTube miliknya, dikutip Senin (28/9/2026).

Baca Juga: Anak Amien Rais: Dengar-dengar Saudara G sedang Merayu Membujuk UTS Keluarkan Ijazah Backdate

Sorotan itu muncul ketika perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tengah bergulir di MK. Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak dan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Di tengah proses tersebut, Adi kembali mempertanyakan sikap partai-partai yang dahulu mendukung pencalonan Gibran.

"Ke mana partai-partai koalisi yang dulunya mendukung Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden 2024?" ujarnya.

Menurut Adi, situasi tersebut menjadi perhatian karena Gibran kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Namun, ketika syarat pendidikannya dipersoalkan melalui perkara PHPU di MK, ia menilai dukungan terbuka dari partai-partai yang sebelumnya mendukung pencalonannya tidak banyak terlihat.

Baca Juga: Analis Politik: Gibran Bukan Jokowi, Mestinya Tau Diri

"Apa yang menjadi sebab kenapa sekelas Gibran yang jadi orang nomor dua di Indonesia, tapi ketika menghadapi banyak serangan ketika ijazahnya digugat ke Mahkamah Konstitusi terkesan tidak ada pembelaan apa pun dari partai koalisi saat menjalankan diri sebagai calon wapres," ungkap Adi.

Diketahui, dalam perkara tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dibatalkan serta pelantikannya sebagai wakil presiden yang dilakukan MPR turut dibatalkan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri