Biarkan Anaknya Lakukan Kekerasan, Achiruddin Hasibuan Juga Minta Dibawakan Senjata Laras Panjang!
AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan yang Aditya Hasibuan. Ia dianggap telah melanggar kode etik dan melakukan kesalahan karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
Menilik profil Achiruddin Hasibuan, ia perwira menengah polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Menjabat sebagai Kaur Bin Ops atau KBO Satuan Narkoba Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya menjabat Kasat Narkoba Polres Deli Serdang saat berpangkat AKP (Ajun Komisaris Polisi) sampai dicopot 2014 karena bersama salah satu anggota terlibat kasus narkoba jenis sabu. Lalu dimutasi ke Poldasu, menjabat sebagai Panit Sub Dit II Ditnarkoba di Polda Sumut.
Di luar kedinasan, AKBP Achiruddin Hasibuan pernah diduga menganiaya juru parkir di wilayah Jambak, Medan, Sumatera Utara pada 7 Mei 2017.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement