
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan akan menurunkan domestic market obligation (DMO) atau pasokan minyak goreng dalam negeri dari 450 ribu ton per bulan menjadi 300 ribu ton per bulan.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Kasan Muhri menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan mulai 1 Mei 2023.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Kemendag Geruduk Produk Pelumas Ilegal Senilai Rp16,5 Miliar
“Angka kewajiban DMO atau besaran DMO dilakukan pengurangan dari 450 ribu ton per bulan yang berlaku sampai akhir April ini, kembali ke 300 ribu ton per bulan, berdasarkan kapasitas terpasang sesuai dengan keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No 82/2022 yang lalu dan akan mulai berlaku bulan Mei 2023,” ujar Kasan dalam konferensi pers Kebijakan Minyak Goreng Setelah Ramadan dan Idulfitri di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Kasan menyampaikan, kebijakan tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi evaluasi tentang kebijakan minyak goreng yang dilaksanakan pada 18 April 2023 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasan menjelaskan, salah satu pertimbangan diturunkannya target DMO tersebut salah satunya melihat kondisi minyak goreng kemasan maupun premium, baik selama Ramadan maupun setelah Lebaran, dan juga harga dari tandan buah segar (TBS) sawit yang relatif stabil di level Rp2.000 per kg.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan hak eskpor dan juga menjaga pasokan DMO tetap stabil. Penurunan DMO merupakan sebuah langkah untuk mengendalikan kestabilan harga minyak goreng di wilayah domestik setelah periode Ramadhan dan Lebaran.
Baca Juga: Niatnya Nyinyirin Jokowi, Anies Baswedan Malah Serang Diri Sendiri: Berarti, Anda Enggak Lulus SD?
“Dalam rangka menjaga pasokan DMO agar tetap stabil, maka perlu adanya perubahan kebijakan,” kata Kasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement