Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Mudik Lebaran, Kemendag Geruduk Produk Pelumas Ilegal Senilai Rp16,5 Miliar

Jelang Mudik Lebaran, Kemendag Geruduk Produk Pelumas Ilegal Senilai Rp16,5 Miliar Kredit Foto: Kementerian Perdagangan RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengamankan produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek yang tak sesuai ketentuan senilai Rp16,5 miliar. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, mengatakan, langkah ini dilakukan dalam rangka melindungi konsumen jelang momentum mudik Lebaran IdulFitri 2023.

Menurutnya, hasil pengamanan pelumas ilegal ini membuat pemudik lega karena terhindar dari pemakaian pelumas tak berkualitas yang bisa menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

"Hal ini telah kami respons dengan melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus don botol kemasan siap isi dengan berbagai merek. Total nilai ekonomis pelumas yang diamankan sejumlah Rp16,5 miliar," tutur Jerry, saat turun langsung mengekspos tiga gudang di Kota Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Kemendag dan BPKN Tinjau Layanan Transportasi Kereta Api di Masa Mudik Lebaran

Jerry menegaskan, produk pelumas ilegal berbagai merek ini diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). 

Dia berujar, perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi, saat ini, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag telah melakukan pengamanan sementara terhadap produk pelumas yang tidak memenuhi ketentuan. 

Baca Juga: Kirimkan Surat Edaran, Kemendagri Jamin Mudik Lebaran Hingga Inflasi Terkendali

Pengamanan sementara itu dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. 

Diketahui, tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perdagangan produk pelumas harus memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha juga dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan, karena berpotensi melanggar pasal 8 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegas Jerry.

Baca Juga: Pelaku Ekspor, Catat! Kemendag Buka Seleksi Penghargaan Primaniyarta 2023, Begini Caranya...

Jerry menyampaikan, potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. 

Dengan dilakukannnya penyidakan ini, Jerry berharap, langkah tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi pelumas lainnya yang jumlahnya cukup banyak di wilayah Banten sehingga dapat menjadi pelajaran dalam memproduksi pelumas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan," katanya.

Baca Juga: Pemprov Maluku Disoroti, RKPD Diperhatikan Kemendagri: Ingat Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

Dia juga menegaskan, segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini juga merupakan bukti bahwa Kemendag terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: