Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Taiwan Disebut Punya Kandungan Zat Berbahaya, BPOM Tegaskan Indomie Ayam Spesial di Indonesia Aman Dikonsumsi

Di Taiwan Disebut Punya Kandungan Zat Berbahaya, BPOM Tegaskan Indomie Ayam Spesial di Indonesia Aman Dikonsumsi Kredit Foto: Tangkapan Layar/Indomie.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI angkat suara soal heboh Indomie di Taiwan yang disebut mengandung zat pemicu kanker.

BPOM menyatakan produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Indonesia aman dikonsumsi, meskipun di negara Taiwan terjadi pelarangan atas produk serupa.

Dilansir dari keterangan tertulis Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI di Jakarta, Kamis sore (27/4/2023), penarikan produk mi instan tersebut di Taiwan disebabkan larangan penggunaan residu pestisida Etilen Oksida (EtO) pada pangan di negara setempat. Otoritas kesehatan Kota Taipei, Taiwan telah mengambil langkah pelarangan produk Indomie tersebut pada 24 April 2023.

Baca Juga: Kemenkes Taiwan Temukan Zat Pemicu Kanker di Produk Indomie, Guru Besar FKUI Buka-bukaan

"Otoritas kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial sebesar 0,187 mg/kg (ppm)," demikian petikan keterangan resmi BPOM yang dikonfirmasi kepada Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BPOM RI Noorman Effendi di Jakarta.

Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan. Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.

Sementara, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida berdasarkan standar internasional yang diatur Codex Alimentarius Commission (CAC).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: