Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Tagar RUU Pesanan, Netizen Khawatirkan Masa Depan Petani dan Tenaga Kerja Tembakau

Viral Tagar RUU Pesanan, Netizen Khawatirkan Masa Depan Petani dan Tenaga Kerja Tembakau Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana pemerintah menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mendapat penolakan keras dari masyarakat luas. Masyarakat, khususnya pengguna media sosial Twitter, menduga adanya campur tangan dari pihak asing dengan tujuan tidak baik dalam mengintervensi perumusan undang-undang yang disusun dengan metode omnibus law ini. Dampaknya dinilai bisa destruktif dan berpotensi merugikan banyak pihak. 

Salah satunya adalah akun @ourmyhobie yang memberi tanggapan pada berita terkait RUU Kesehatan lewat akunnya. “Wah ternyata ini tuh dapat dana dan dikasih lewat Komnas PT [Komisi Nasional Pengendalian Tembakau]. Udah jelas kalau ini jadi rancangan undang-undang pesanan dong ya,” cuit pemilik akun. Cuitan tersebut telah dibagikan ulang (retweet) puluhan kali.

Adapun pihak asing yang diduga menjadi pendana sehingga terbentuknya rancangan undang-undang ini adalah Michael Bloomberg lewat badan amal Bloomberg Philantropies. Michael Bloomberg sendiri merupakan mantan Wali Kota New York yang sejak lama sudah menjadi pendukung kuat kampanye anti-rokok di dunia, termasuk Indonesia. Dugaan ini diperkuat dengan adanya pertemuan antara Michael Bloomberg dengan pihak Kementerian Kesehatan pada 2015 lalu. Salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah program pengendalian tembakau di Indonesia.

Pasca pertemuan tersebut, pada 2017, Komnas PT sempat melakukan studi dengan harapan agar rokok, minuman beralkohol, dan juga narkoba bisa dimasukkan dalam satu aturan yang sama dari sisi periklanan. Dengan demikian, aturan periklanan terhadap produk rokok akan sama ketatnya dengan produk minuman beralkohol, bahkan narkoba.

Saat ini, upaya untuk menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif pun memasuki spektrum dan perkembangan baru yang diakomodasi lewat Omnibus Law Kesehatan. Jika sampai diloloskan, aturan ini dikhawatirkan akan menimbulkan beragam dampak bagi industri tembakau nasional.

Salah satu dampak yang paling disorot oleh netizen Indonesia, antara lain potensi kriminalisasi terhadap para petani tembakau di Indonesia. Pasalnya, jika tembakau memiliki posisi yang sama dengan narkotika dan psikotropika, maka dalam perkembangan ke depan, petani yang melakukan penanaman atau budidaya tanaman tembakau berpotensi menghadapi ganjaran hukum pidana. Potensi buruk lainnya adalah semakin terbatasnya pemanfaatan tanaman tembakau nasional yang pastinya akan sangat berdampak kepada kondisi kesejahteraan para petani tembakau Indonesia.

“Pemerintah ayo dong perhatikan, jangan sampe nih kebijakan kesehatan malah bikin masyarakat makin susah hidupnya gara-gara kebijakan seperti itu,” cuit akun @netqal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: