Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permudah Wajib Pajak Membayar Kewajiban, Tangerang Hadirkan Layanan Help Desk

Permudah Wajib Pajak Membayar Kewajiban, Tangerang Hadirkan Layanan Help Desk Kredit Foto: Pemkot tangerang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat yang memiliki kendala pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kini tidak perlu khawatir.

Sebab, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang memperkenalkan layanan helpdesk. Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa mengatakan saat ini telah disediakan nomor helpdesk 0821-3333-5530. Untuk BPHTB layanan helpdesk di 0819-1081-9001, sedangkan email bisa melalui bapenda@ tangerangkota.go.id.

Selain itu, bisa juga bertandang ke UPT Barat di Jalan Raya Merdeka, RT 02, RW 01, Cimone Jaya, Karawaci, atau ke UPT Timur di Jalan Kantor Kecamatan Cipondoh, RT 01, RW 01, Cipondoh.

Bapenda juga menyiapkan lokasi loket pelayanan secara offline. Masyarakat dapat berkunjung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Satria Sudirman, RT 02, RW 01, Sukaasih, Kecamatan Tangerang.

“Masyarakat tinggal memilih lokasi pelayanan terdekat, Ujarnya. Sedangkan untuk layanan daring atau online masyarakat bisa mengakses melalui https://pbb.tangerangkota. go.id/. Ini menjadi solusi dan pilihan bagi mereka yang sibuk tak ada waktu ke kantor pelayanan.

Terkait pembayaran pajak, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan teknologi, lewat aplikasi Blibli, Bukalapak, Link Aja, Pos Indonesia, Ovo, Indomart, Tangerang LIVE, Tokopedia, QRIS, Alfamart, Gopay, dan aplikasi BJB Digi.

Sebelumnya, Bapenda telah merilis pendapatan daerah sektor PBB serta BPHTB triwulan pertama Januari–Maret. Realisasi PBB mencapai Rp258 miliar atau naik 469,47% dari target Rp55 miliar. Sedangkan untuk BPHTB tercapai Rp87 miliar, naik 121,63% dari target Rp71 miliar lebih.

Berbagai program Pemkot Tangerang untuk meningkatkan realisasi pendapatan dua sektor tersebut antara lain potongan 70% pajak. Lalu, relaksasi 70% yang PBB-nya sampai 2014 dapat potongan. Kemudian, untuk BPHTB yang sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap, dan PPKL diberikan pengurangan sebesar 25%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: