Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Periksa Isi Ponsel Milik Pelaku Penembakan Kantor MUI dengan Metode Scientific Crime Investigation, Hasilnya...

Polisi Periksa Isi Ponsel Milik Pelaku Penembakan Kantor MUI dengan Metode Scientific Crime Investigation, Hasilnya... Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terjadi pada Selasa (2/5/2023).

Atas hal ini, Polda Metro Jaya bakal menerjunkan tim dan berkoordinasi dengan Polda Lampung. Pasalnya, pelaku yang bernama Mustopa ini diketahui berasal dari Lampung. Kepolisian pun akan melakukan pendalaman terhadap kejiwaan Mustopa.

"Jadi ada data yang didapat kita akan melakukan analisis dan berkoordinasi dengan Polda Lampung," kata Trunoyudo, saat di Mapolres Jakarta Barat, pada Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: 2 Kali Kirim Surat Ancaman yang Tak Pernah Ditanggapi, Mustopa Akhirnya Benar-benar Nekat Tembaki Kantor MUI

Selain itu, kata dia, pihaknya juga bakal memeriksa ponsel milik Mustopa. Dalam melakukan pemeriksaan terhadap ponsel Mustopa, kata Trunoyudo, bakal menggunakan metode ilmiah, yakni scientific crime investigation.

"Sehingga memadukan ketiga ini menjadi bagian yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Dalam melakukan penyelidikan ini, kata Trunoyudo, ada beberapa SOP yang harus dilakukan. Sehingga, pihaknya membutuhkan waktu dalam melakukan pengungkapan.

"Tentu hasilnya akan kami sampaikan secara komprehensif bila sudah ada hasilnya dan kemudian menuju analisis," katanya.

"Terkait dengan hal-hal lain, Apsifor pun juga sudah kolaborasi interprofesi sudah kita kirimkan ke Polda Lampung untuk melakukan otopsi psikologi dari korban," imbuhnya.

Dinyatakan Tewas

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin sebelumnya memastikan jika pelaku penembakan kantor MUI Pusat pada Selasa (2/5) tewas.

"Pelaku sudah meninggal," kata Komarudin.

Terkait kasus ini, polisi juga menemukan barang bukti berupa pistol yang diduga milik pelaku. Namun jenis dari senjata tersebut masih didalami.

"Dugaannya begitu (barang bukti pistol yang ditemukan milik pelaku)," kata Komarudin.

Ingin Diakui Wakil Nabi

Polda Metro Jaya menyebut motif sementara tersangka M (60) asal Lampung melakukan penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta Pusat, karena ingin diakui sebagai wakil nabi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk menilik latar belakang pelaku.

"Memang dari alat bukti yang ada tulisan-tulisan, yang pertama motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi," kata dia kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Hengki menyebutkan di dalam surat tersebut, tersangka menulis mengenai tentang hadits di akhir zaman tentang wakil Tuhan.

"Salah satunya tertulis yang berdasarkan hadits di akhir zaman ada 73 golongan dalam Islam dan hanya satu golongan yang diakui dan itu adalah saya sebagai wakil Tuhan, " katanya.

Kemudian alasan kedua, menurut Hengki, ada niat jahat dari tersangka dimulai sejak 2018.

"Dari surat itu menyatakan, apabila dia tidak diakui (sebagai wakil nabi) maka akan lakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI dengan mencari senjata api berdasarkan surat-surat itu," katanya.

Residivis

Terungkap fakta baru di balik aksi nekat Mustopa NR yang menyerang kantor MUI dengan menggunakan senjata airsoft gun. Mustopa NR (60) ternyata pernah dipenjara gegara kasus perusakan Kantor DPRD Provinsi Lampung pada 2016 lalu.

Baca Juga: Polisi Kuak Fakta-fakta Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat, Sempat Mengaku Tuhan dan Minta Diakui sebagai Wakil Nabi Muhammad

Fakta itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kemarin.

"Dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra.

Tak hanya berusan dengan hukum, Mustopa juga sempat mengaku-ngaku sebagai wakil Nabi Muhammad SAW.

"Dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut oleh JPU selama 5 bulan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: