Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Ingin Optimalkan Ekosistem Pasar Karbon Indonesia, Menteri Bahlil: Nanti Diatur oleh OJK

Jokowi Ingin Optimalkan Ekosistem Pasar Karbon Indonesia, Menteri Bahlil: Nanti Diatur oleh OJK Kredit Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat bersama sejumlah jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, (3/5/23). Adapun rapat tersebut dilakukan untuk membahas optimalisasi kebijakan perdagangan karbon. 

Salah satu poin inti yang dibahas dalam rapat adalah mengenai mekanisme pasar karbon di Indonesia. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, dalam keterangannya selepas rapat menjelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi karbon yang luar biasa, namun belum punya mekanisme pasar yang mumpuni. Untuk itu, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur mekanismenya.

Baca Juga: Cak Imin: Koalisi Inti Penting untuk Menjaga Kontinuitas Program Jokowi

"Tadi sudah diputuskan bahwa karbon di Indonesia sifatnya itu terbuka tapi harus teregistrasi dan harus semuanya lewat mekanisme tata kelola perdagangan di dalam bursa karbon di Indonesia, yaitu lewat OJK. Nanti OJK yang akan mengatur," tutur Bahlil dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (3/5/23).

Selain itu, dalam rapat tersebut pemerintah juga memutuskan untuk melakukan penataan perizinan di wilayah-wilayah konsesi seperti hutan lindung dan hutan konservasi. Menurut Bahlil, saat ini konsesi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah.

"Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah supaya karbon yang pergi ke luar negeri, bisa dijual, kalau tidak tata kelola dibuat sertifikasi, kita tidak akan pernah tahu berapa yang pergi. Kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita," jelasnya.

Lebih jauh, Bahlil menuturkan bahwa nantinya proses registrasi akan dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Setelah melakukan registrasi, maka perdagangan di bursa karbon bisa dilakukan.

"Sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon. Setelah melakukan perdagangan di bursa karbon, dia bisa melakukan trading seperti trading saham biasa," imbuhnya.

Selanjutnya, dalam rapat tersebut pemerintah juga menyepakati bahwa harga karbon di Indonesia tidak boleh dijual di pasar karbon yang lain di luar negeri. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin potensi penangkapan karbondioksida di Indonesia yang sangat besar justru dikapitalisasi oleh negara tetangga.

Baca Juga: Bisa Lahap Suara Anies, Nasib Prabowo Mujur Jika Head to Head dengan Ganjar di Pilpres 2024

"Jangan negara tetangga yang tidak mempunyai penghasil karbon, tidak punya tempat CO2, tapi dia membuka bursa karbon itu, kita tidak ingin. Barang, aset milik negara harus dikelola maksimal oleh negara dan harus pendapatan untuk negara," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: