Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Membawa Misi Jokowi, Mensos Risma Segera Turun Menyelesaikan Sejumlah Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Membawa Misi Jokowi, Mensos Risma Segera Turun Menyelesaikan Sejumlah Pelanggaran HAM Berat di Aceh Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan tugas untuk menyelesaikan non-yudisial untuk korban-korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Aceh. Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan data sementara ditemukan ada 87 korban di tiga peristiwa.

“Kemarin kami ditugaskan bagi-bagi gitu. Kita ditugaskan di Aceh. Kita nemukan ada 87 ya, 87 korban," kata Mensos Tri Rismaharini kepada wartawan usai menjadi pembicara di SMA Taruna Nusantara, Kabupaten Magelang, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Kunjungan ke SMA Taruna Nusantara, Mensos Risma Dorong Generasi Milenial Tak Pantang Mengeluh

Berdasarkan daftar pelanggaran HAM masa lalu, ada tiga peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi di Aceh. Ketiga pelanggaran HAM berat itu adalah pertama peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada tahun 1998. di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Kedua, peristiwa Simpang KKA di Aceh pada tahun 1999. Simpang KKA adalah sebuah persimpangan jalan dekat pabrik PT Kertas Kraft Aceh di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Peristiwa ketiga yakni tragedi Jambo Keupok Aceh pada tahun 2003. Peristiwa ini terjadi di Desa Jambo Keupok, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.

Risma menyebut data tersebut masih disinkronkan nama korban, alamat hingga ahli warisnya. Adapun bentuk penanganan dari Kemensos terkait permintaan tunjangan hidup.

"Kita ketemu alamatnya, ketemu namanya, ketemu ahli warisnya, kalau dia meninggal dan sebagainya. Terus kemudian, kita sudah mapping permintaan-permintaan mereka. Tapi kita kemarin dari rapat dengan Bapak Presiden, kita tetap minta harus kroscek data itu," jelas Risma.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah melakukan rapat internal dengan sejumlah menteri terkait rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu di Istana Kepresidenan, Jakarta Selasa (2/5/2023). Rapat kali ini merupakan pembahasan lebih lanjut setelah Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Jokowi akan meluncurkan upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial pada bulan Juni 2023.

Baca Juga: Bagai Jilat Ludah Sendiri, Komitmen Elite Megawati Jaga Marwah Istana Disoroti: Tolong, Ingatkan Jokowi

“Ini akan dilakukan di Aceh atau dipusatkan di Aceh pada bulan Juni. Tanggalnya masih akan ditentukan," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: