Diejek Berkali-kali Kalah di Pilpres, Prabowo Subianto Tegaskan Tidak Akan Menyerah di Pilpres 2024
Prabowo Subianto menegaskan tidak akan kapok untuk kembali maju sebagai calon presiden (Capres) pada Pemilu 2024.
Ia mengaku akan tetap berjuang meski mendapat ejekan karena berulang kali kalah.
”Sebagaimana kalian ketahui saya sudah dicalonkan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya untuk maju lagi di Pilpres 2024. Ada yang mengejek saya waktu itu, mengeyek Prabowo ini sudah berapa kali kalah masih mau maju lagi,” ujar Prabowo seperti dilansir dari Antara dalam acara Reuni Akbar dan Halalbihalal Purnawirawan di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta, Rabu (3/5).
Menurut dia, ejekan itu hanya dilontarkan pihak yang tidak memahaminya sebagai prajurit yang tidak mengenal menyerah.
”Dia tidak tahu bahwa Prabowo Subianto adalah pejuang merah putih. Saya dididik dari hari pertama sebagai prajurit oleh pelatih-pelatih saya, oleh senior-senior saya, oleh angkatan 45. Saya dididik tidak mengenal menyerah,” ucap Prabowo.
Sebagai mantan prajurit TNI, dia mengaku masih memegang teguh ajaran Panglima Besar Jenderal Soedirman untuk pantang menyerah dalam berjuang.
”Beliau mengajarkan jangan sekali-sekali menyerah, tidak mengenal menyerah. Itu nilai-nilai 45, saudara. Kita diajarkan sampai napas kita yang terakhir,” ujar Prabowo.
Selain itu, Prabowo juga mengaku masih mengingat pesan seniornya yakni Jenderal TNI (Purn) Wijoyo Suyono yang menekankan bahwa perjuangan seorang prajurit hanya akan berakhir manakala telah terdengar sangkakala sebelum masuk liang kubur.
”Jadi yang ngenyek (mengejek) saya, saya katakan Prabowo jatuh, tapi Prabowo bangkit kembali. Tidak ada kata menyerah dalam hati seorang pejuang,” kata Prabowo disambut teriakan Prabowo Presiden peserta Reuni Akbar yang digelar Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) itu.
Berdasar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (JPC)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement