Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jawab Cemoohan Perkara Aksi Cium Tangan Ganjar, Presiden Partai Buruh Langsung Kerahkan Ribuan Pasukan: Kami Akan Aksi!

Jawab Cemoohan Perkara Aksi Cium Tangan Ganjar, Presiden Partai Buruh Langsung Kerahkan Ribuan Pasukan: Kami Akan Aksi! Kredit Foto: Fajar.co.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan, dalam satu atau dua pekan ke depan, dimulai sejak 1 Mei Peringatan Hari Buruh, pihaknya akan melakukan aksi bergiliran di setiap provinsi diikuti ribuan buruh di masing-masing daerah. 

Hal ini terjadi usai aksi Said Iqbal mencium tangan calon presiden (capres) PDIP Ganjar Pranowo. Aksi tersebut menuai hujatan sebab PDIP dikenal sebagai partai yang getol menyuarakan pengesahan RUU Cipta Kerja yang dinilai bertentangan dengan prinsip buruh.

Baca Juga: Aksi Cium Tangan ke Ganjar Pranowo Bikin Heboh, Said Iqbal Berdalih: Ini Soal Adab dan Akhlak

"Hari-hari ke depan, dimulai satu atau dua minggu ke depan, kami akan aksi bergiliran (setiap) provinsi. Tanggal 20 Mei, 30 ribu buruh se-Jawa Barat akan aksi di Gedung Sate Bandung," kata Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Jumat (5/5/2023).

Said mengatakan, pada 22 Mei, ribuan buruh akan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta. Kemudian dilakukan juga penolakan UU Cipta Kerja di Surabaya, Semarang, Banda Aceh, Batam, Bengkulu, Pekanbaru, Makassar, Palu, dan lain-lain.

"Itulah langkah-langkah di tengah deraan Partai Buruh dicemooh, Partai Buruh dianggap berkoalisi dengan parpol pro omnibus law. Hari ini sudah terbukti, tanpa basa-basi kami sudah memasukkan judicial review (UU Cipta Kerja)," kata dia menegaskan.

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh dikatakan sudah mendaftarkan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau dikenal UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Secara administratif, permohonan uji formil UU CK ini sudah didaftarkan Partai Buruh secara online tepat pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2023. Terhadap permohonan itu, MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023.

Said Iqbal yang juga presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjelaskan pendaftaran permohonan pada tanggal 1 Mei 2023 karena bertepatan dengan perayaan Mayday. Momentum itu dipilih karena May Day adalah hari perlawanan terhadap UU Cipta Kerja. Sementara itu, untuk pendaftaran permohonan secara fisik dilakukan pada 3 Mei 2023.

"Judicial review itu dimulai dari segi formil untuk menguji prosedur pembentukan undang-undang," ujar Said Iqbal.

"Setelah sidang uji formil berjalan, begitu mau mendekati selesai, kami perkirakan akhir Mei 2023, kami akan masukkan uji materielnya," ujarnya menambahkan.

Uji materiel tersebut berisi 9 poin, yaitu upah minimum murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup, pesangon rendah, mudah PHK, pengaturan cuti, pengaturan jam kerja, tenaga kerja asing khususnya buruh kasar, dan beberapa saksi pidana yang dihapus dalam omnibus law Cipta Kerja.

Baca Juga: Disebut Berkoalisi dengan Parpol Pro Omnibus Law Melalui Dukung Ganjar Pranowo, Said Iqbal Enggak Legowo!

Ada pula tuntutan terkait isu-isu petani, yaitu menolak bank tanah yang menguntungkan korporasi. Selain itu, mengembalikan perlindungan petani.

"Di mana kalau musim panen raya nggak boleh melakukan impor. Itu sudah dihapus di omnibus law, termasuk denda dan pidana kurungan," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: