Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disebut Berkoalisi dengan Parpol Pro Omnibus Law Melalui Dukung Ganjar Pranowo, Said Iqbal Enggak Legowo!

Disebut Berkoalisi dengan Parpol Pro Omnibus Law Melalui Dukung Ganjar Pranowo, Said Iqbal Enggak Legowo! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjawab kontroversi dimana dirinya mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Dirinya mengatakan hal tersebut bukan berarti mendukung Omnibus Law, buktinya ia dalam satu atau dua pekan ke depan akan melakukan aksi bergiliran untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja. 

Baca Juga: Yakin Enggak Cuma Ganjar Pranowo-Anies Baswedan, PKS Wanti-wanti Jokowi: Dia Harus Bersikap Netral

"Hari-hari ke depan, dimulai satu atau dua minggu ke depan, kami akan aksi bergiliran (setiap) provinsi. Tanggal 20 Mei, 30 ribu buruh se-Jawa Barat akan aksi di Gedung Sate Bandung," kata Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Jumat (5/5/2023).

Said mengatakan, pada 22 Mei ribuan buruh akan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta. Kemudian dilakukan juga penolakan UU Cipta Kerja di Surabaya, Semarang, Banda Aceh, Batam, Bengkulu, Pekanbaru, Makassar, Palu, dan lain-lain.

"Itulah langkah-langkah di tengah deraan Partai Buruh dicemooh, Partai Buruh dianggap berkoalisi dengan parpol pro omnibus law. Hari ini sudah terbukti, tanpa basa-basi kami sudah memasukkan judicial review (UU Cipta Kerja)," kata dia menegaskan.

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh dikatakan sudah mendaftarkan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau dikenal UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Secara administratif, permohonan uji formil UU CK ini sudah didaftarkan Partai Buruh secara online tepat pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2023. Terhadap permohonan itu, MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023.

Said Iqbal yang juga presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjelaskan, pendaftaran permohonan pada tanggal 1 Mei 2023 karena bertepatan dengan perayaan Mayday. Momentum itu dipilih karena May Day adalah hari perlawanan terhadap UU Cipta Kerja. Sementara itu, untuk pendaftaran permohonan secara fisik dilakukan pada 3 Mei 2023.

"Judicial review itu dimulai dari segi formil untuk menguji prosedur pembentukan undang-undang,” ujar Said Iqbal.

“Setelah sidang uji formil berjalan, begitu mau mendekati selesai, kami perkirakan akhir Mei 2023, kami akan masukkan uji materielnya," ujarnya menambahkan.

Uji materiel tersebut berisi 9 poin, yaitu upah minimum murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup, pesangon rendah, mudah PHK, pengaturan cuti, pengaturan jam kerja, tenaga kerja asing khususnya buruh kasar, dan beberapa saksi pidana yang dihapus dalam omnibus law Cipta Kerja.

Baca Juga: Pilih Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden, Warganya Ganjar Pranowo Blak-blakan: 10 Tahun Banyak Persoalan yang Tidak Selesai!

Ada pula tuntutan terkait isu-isu petani, yaitu menolak bank tanah yang menguntungkan korporasi. Selain itu, mengembalikan perlindungan petani. "Di mana kalau musim panen raya nggak boleh melakukan impor. Itu sudah dihapus di omnibus law, termasuk denda dan pidana kurungan," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: