Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Regulasi Bursa CPO Indonesia Diperkirakan Rampung di Akhir Mei 2023

Regulasi Bursa CPO Indonesia Diperkirakan Rampung di Akhir Mei 2023 Pekerja mengangkut kelapa sawit ke dalam truk di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mencatat volume ekspor produk minyak sawit dan turunannya pada bulan Juli 2020 naik sebesar 13 persen menjadi 3,13 juta ton dari sebelumnya 2,76 juta ton dan ekspor produk olahan CPO naik sebesar 21,8 persen menjadi 1,97 juta ton dari sebelumnya 1,6 juta ton. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya pemerintah dalam mewujudkan bursa minyak sawit mentah (CPO) terus berlanjut. Saat ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI tengah melakukan uji publik dalam rangka menyusun Regulatory Impact Assessment (RIA) atau Analisis Dampak Peraturan.

Diungkapkan Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko, dengan diterbitkannya RIA, Kementerian Perdagangan akan menyusun regulasi aturan main bursa CPO lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sehingga bursa berjangka CPO dapat diimplementasikan segera. Dengan adanya bursa berjangka CPO, semua proses transaksi pembelian dan penjualan CPO di Indonesia terpantau dan Indonesia memiliki pembentukan harga CPO sendiri.

Baca Juga: Harga Referensi CPO Periode Setengah Bulan Pertama Mei 2023 Meningkat, Kenapa?

"Kita harus melakukan uji publik, jadi ini lagi progress dengan kementerian lembaga, mungkin nanti dua kali pertemuan lagi sehingga nanti RIA itu terbentuk," kata Didid, dikutip Senin (8/5/2023).

Lebih lanjut dikatakan Didid, Permendag CPO bisa disusun setelah RIA tersebut terbentuk, yang diperkirakan bisa segera dirilis pada akhir Mei 2023. Dengan begitu, bursa CPO bisa aktif satu bulan setelahnya atau Juni 2023.

Kemudian, Didid juga mengatakan bahwa dalam penyusunan RIA, seluruh stakeholder sudah diajak diskusi dalam rangka uji publik dan akan kembali dilakukan pertemuan dua kali lagi untuk memantapkan pengujian. Dalam proses pengujian ini, lanjut Didid, tim Badan Kebijakan Perdagangan (BK Perdag) akan meninjau pelabuhan ekspornya, seperti yang ada di Dumai, Belawan, dan lainnya.

"Kemarin juga ada permintaan dari pelaku usaha jangan Dumai dan Belawan saja, tapi bayangan saya adalah yang masuk ke bursa itu sebenarnya paper-nya (berkasnya), jadi bursanya bisa saja di Jakarta, tapi pelabuhan ekspornya bisa di mana pun seluruh Indonesia," kata Didid.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: