Pemerintah Indonesia terus mendorong perkembangan industri dalam negeri sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sebagai negara yang memiliki banyak potensi untuk mengembangkan industrinya, keadilan dalam persaingan usaha dengan industri global merupakan hal yang sangat penting bagi perkembangan industri lokal.
Keadilan ini tidak hanya melindungi perusahaan dari persaingan yang tidak adil, tetapi juga memberikan peluang untuk berkembang dan memasuki pasar internasional.
Deputi Bidang Parekraf Kemenko Marves RI, Odo R.M Manuhutu, menyampaikan pemerintah selalu mendorong produsen agar terus meningkatkan kualitas produknya. Menurutnya, hal ini dapat dicapai dengan anggaran riset dan investasi dalam SDM.
“Perusahaan yang produknya dibeli pemerintah harus memiliki investasi pada anggaran riset (Research and Development/R&D) dan pelatihan SDM. Di industri internasional, R&D menjadi kunci penting untuk meningkatkan kualitas produk dalam negeri mereka,” tegasnya saat Dialog FMB9 yang mengangkat tema ‘Dampak Berantai Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri’, Senin (8/5).
Dia pun mengakui, untuk mencapai target lima juta produk di e-katalog yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo, peran industri dalam negeri harus lebih masif. Menurutnya, sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya di ujungnya saja. Namun sebagai bangsa, Indonesia harus mampu menciptakan produk-produk baru dan inovatif yang dibutuhkan masyarakat.
Odo juga mengingatkan bahwa saat ini pengeluaran R&D Indonesia salah satu yang terendah di dunia. Oleh karena itu, pengembangan R&D dan pelatihan SDM yang kompeten menjadi sangat penting untuk menciptakan produk baru yang dibutuhkan masyarakat saat ini atau ke depan.
“Kreativitas dan inovasi produk dalam negeri sangat diperlukan untuk bersaing di pasar global yang semakin kompetitif. Sehingga kita harus bisa naik kelas, dari penjahit menjadi desainer,” tegas Odo.
Di forum yang sama, Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian RI, Andi Rizaldi, menambahkan pemerintah telah menjalankan Program Percepatan Pengembangan Penyediaan Barang dan Jasa Nasional (P3DN) sebagai upaya untuk memajukan industri dalam negeri.
Langkah ini dilakukan dalam rangka menjembatani pengusaha dan pengguna anggaran dalam rangka meningkatkan program P3DN.
Andi menerangkan, pada Maret lalu pemerintah berhasil mendapatkan komitmen dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta BUMN sebesar lebih dari Rp1.000 triliun dalam bentuk belanja barang, jasa, dan modal.
“Dalam pelaksanaannya, sekitar Rp200 triliun sudah dilaksanakan, dan tidak hanya berdampak bagi industri besar, tetapi juga industri kecil dan menengah,” tambahnya.
Maka dari itu, Kemenperin membuat aturan perhitungan TKDN yang berlaku untuk semua produsen yang memasarkan produknya di Indonesia. Perhitungan TKDN saat ini menjadi pertimbangan utama kementerian dan lembaga pemerintah dalam mengadakan pengadaan atau lelang.
Hal ini diharapkan dapat memacu investor untuk menanamkan investasinya di sektor hulu. Pemerintah juga telah memberikan insentif, seperti tax holiday dan tax allowance.
“Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi industri yang mengembangkan R&D atau pengembangan SDM yang memberikan pendidikan vokasi,” imbuh Andy.
Setarakan Persyaratan TKDN
Dalam era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, prinsip keadilan dalam berkompetisi sangat penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan perkembangan industri dalam negeri. Hal ini pun ditekankan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Teknologi Informasi dan Merek Indonesia (AITIMI), Danny Harjono.
Dia menyebutkan bahwa pihak industri pada dasarnya hanya ingin mendapatkan perlakuan yang sama dengan perusahaan asing. Salah satu hal yang sering dianggap tidak adil adalah ketidaksetaraan dalam persyaratan TKDN bagi perusahaan lokal dan asing.
“Sebagai contoh, perusahaan lokal merek Indonesia yang telah berdiri selama puluhan tahun memiliki fasilitas produksi, pabrikan, dan perakitan di Indonesia. Namun, perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia tidak diwajibkan untuk memiliki fasilitas serupa,” paparnya.
Selama ini, dalam praktiknya, merek asing bisa memenuhi persyaratan TKDN hanya dengan membeli komponen dari pabrik lain, tanpa memiliki pabrik sendiri di Indonesia. Ini membuat persaingan antara perusahaan lokal dan asing tidak seimbang.
Alhasil, perusahaan asing dapat memasukkan produk mereka ke Indonesia dengan biaya produksi yang lebih rendah, sementara perusahaan lokal merek Indonesia harus mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk memenuhi persyaratan TKDN yang ketat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait:
Advertisement