Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota Parlemen Korea Selatan Diduga Cairkan Dana saat Buat UU Kripto

Anggota Parlemen Korea Selatan Diduga Cairkan Dana saat Buat UU Kripto Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kim Nam-kuk, salah satu anggota Majelis Nasional Korea Selatan, dilaporkan mencairkan dana lebih dari US$4 juta atau setara dengan Rp59 miliar kripto sebelum anggota parlemen di negara tersebut menegakkan “Aturan Perjalanan” Satuan Tugas Aksi Keuangan. 

Dikutip dari laman Cointelegraph pada Selasa (9/5/2023), berdasarkan laporan pada 8 Mei dari The Korea Times, otoritas beserta Unit Intel Keuangan Korea sedang menginvestigasi Kim atas transaksi trading kripto sebesar 6 miliar won (US4,5 juta atau setara dengan Rp66 miliar) pada aset kripto sebelum Korea Selatan memperkenalkan Aturan Perjalanan pada Maret 2022.

Anggota parlemen melaporkan bahwa Kim tidak mencairkan dana tersebut, melainkan mentransfernya ke bursa lain, serta mengeklaim bahwa ia tidak diharuskan untuk melaporkan aktivitaas tersebut. 

Baca Juga: Pengawas Keuangan Inggris Umumkan Hasil Pemeriksaan Situs dengan Dugaan ATM Kripto Ilegal

Sebagai anggota Majelis Nasional Korea Selatan, Kim memiliki beberapa otoritas dalam menangani undang-undang yang berkaitan dengan aset digital, yang dilaporkan mendukung undang-undang yang mengusulkan 20% pajak atas keuntungan kripto yang ditangguhkan dari tahun 2023 sampai 2025.

Kim juga dilaporkan membantah adanya potensi konflik kepentingan antara menangani aset kripto di portofolionya dan memutuskannya sebagai anggota parlemen. 

“Ini adalah bahaya moral yang serius,” ujar Hong Joon-pyo, Wali Kota Daegu. “Dia seharusnya meninggalkan pekerjaannya di parlemen dan sebaiknya fokus pada trading yang spekulatif itu. Selain itu, dia berdiri di garis depan penundaan pajak kripto, yang dapat dilihat sebagai penyalahgunaan kekuasaan atas perlindungan aset privatnya.” 

Laporan tersebut muncul ketika anggota parlemen Amerika Serikat sedang mempertimbangkan untuk melarang anggota Kongres dari investasi saham, dan secara potensialnya juga termasuk aset digital.

Saat publikasi, perwakilan dan senator Amerika Serikat sebagian besar diminta untuk melaporkan investasi, namun tidak terikat untuk abstain dari voting, atau sebaliknya menutup diri jika terdapat potensi konfilk muncul di undang-undang atau peraturan. 

Korea Selatan telah dimasukkan dalam laporan post-mortem terkait kehancuran pasar kripto tahun 2022 akibat Do Kwon selaku co-founder dan mantan CEO Terraform Labs menjadi warga negara Asia. 

Menyusul penangkapan Kwon di Montenegro pada Maret lalu, pihak Otoritas Korea Selatan dilaporkan telah meminta ekstradisinya, karena banyak dari dugaan kejahatannya mempengaruhi warga negara tersebut. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: