Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Karyawati yang Dipaksa Staycation Supaya Bisa Perpanjang Kontrak Kerja Akui Alami Trauma Batin

Karyawati yang Dipaksa Staycation Supaya Bisa Perpanjang Kontrak Kerja Akui Alami Trauma Batin Kredit Foto: Fajar.co.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

AF, karyawati di Cikarang yang diajak staycation bersama atasannya untuk perpanjang kontrak resmi melapor ke polisi. Ia menyambangi Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/05/23) untuk membuat laporan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan Polisi LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Ia didampingi kuasa hukumnya dan Anggota DPRD Nyumarno bersama Anggota DPR RI Obon Tabroni.

Usai secara resmi melaporkan tindakan yang dialaminya, AF kepada wartawan menyebut kontraknya habis 13 Mei mendatang. Karenanya, belakangan pelaku kerap mengajaknya jalan berdua.

Baca Juga: Karyawati di Cikarang yang Diajak Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja Mengaku Sang Atasan Sampai Kirim Foto Ini, Simak!

“Kebetulan aja aku mau selesai kontrak di tanggal 13 Mei ini, dia nagih lagi. ‘Ayo, kan kamu mau perpanjang kontrak. Kapan nih jalan bareng berdua gitu’,” tutur AF kepada wartawan.

AF mengaku sedari awal tidak senang dengan pelaku, yang ia sebut manajernya di perusahaan tempat dia bekerja. Pasalnya, ia kerap diajak jalan berdua.

“Di sisi lain juga saya butuh pekerjaan yah. Nggak bisa lah saya bilang ngak bisa gitu. Jadi saya alesan, ntar. Diulur-diulur,” ungkapnya.

Semakin lama, AF mengaku makin risih. Karena ditagih terus. Ia pun menegaskan kepada sang manajer bahwa di tidak mau.

“Kemudian dia langsung kayak, ‘yaudah kamu habis kontrak aja. Gak diperpanjang’.” ujarnya.

Kini, AF mengaku trauma. Setelah kejadian yang menimpanya itu. “Yah trauma aja, tekanan batin juga,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemudik di Tol Cikampek Capai Angka Tertinggi, Kapolri: Berkat Rekayasa Lalin Semua Berjalan Lancar

Diketahui, pelaku dilaporkan pasal lima atau enam Undang Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman 9 bulan atau satu tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: