Enggak Mau Terulang Lagi, Anies Baswedan Berambisi Revisi Program Jokowi: Pengalaman Saya di Jakarta
Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyorot tajam program subsidi untuk kendaraan listrik dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukanlah sebuah solusi, justru malah menambah masalah yang harus ditangani.
Baca Juga: Ditentang Anies Baswedan, Programnya Jokowi Malah Timbulkan Masalah Lagi
Anies mengatakan hal tersebut hanyalah akan menambah volume kendaraan, hal itu sudah ditemuinya di Jakarta.
Mantan menteri pendidikan tersebut juga menyebutkan bahwa subsidi tersebut bukanlah kunci mengurangi polusi udara.
"Subsidi mobil listrik tidak tepat sasaran, karena konsumen mobil listrik kebanyakan berasal dari kalangan yang justru tidak membutuhkan subsidi," ungkap Anies dalam pidato politiknya Minggu (7/5).
Selain itu, menurut Anies, merangsang penjualan mobil listrik dengan kebijakan subsidi tidak lantas mengurangi jumlah kendaraan yang beredar.
"Pengalaman kami di Jakarta, kendaraan pribadi berbasis listrik tidak akan menggantikan mobil yang ada di garasi. Ia justru akan menambah jumlah mobil di jalanan, menambah kemacetan di jalanan," tegas Anies.
Selanjutnya Anies mengatakan dirinya akan berusaha mengarahkan agar sumber daya yang dimiliki negara diberikan melalui sektor-sektor yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat banyak.
Bacapres yang diusung beberapa partai itu mengatakan penggunaan kendaraan listrik akan lebih baik apabila berfokus pada kendaraan umum berbasis listrik.
Anies berargumen bahwa akan lebih baik untuk memperbanyak kendaraan umum berbasis BBM daripada kendaraan listrik pribadi.
Proyek pengembangan kendaraan listrik sendiri telah bergulir sejak 2019 lalu seiring terbitnya Perpres No. 55/2019 tentang Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Pemerintah menjanjikan insentif fiskal serta berbagai kemudahan bagi pengembangan kendaraan listrik, termasuk membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam PP No. 73/2019 (Rev. PP No. 74/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement