Gelorakan Sinergi Hingga Pengawalan, Moeldoko: UU PPRT Harus Disosialisasikan
"Ini akan menjadi fokus kita," ucapnya.
Baca Juga: Hadiri Puncak Musra di Senayan, Sejumlah Organ Relawan Jokowi Dukung Moeldoko Cawapres 2024
Ia menuturkan, secara substansi, RUU PPRT pada prinsipnya mengatur dia hal baru. Yakni, pengakuan dan pelindungan terhadap PRT. Lebih lanjut, ujar dia, RUU PPRT juga mengatur terkait hak dan kewajiban. Seperti terkait hak PRT atas istirahat, upah, jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta makanan dan akomodasi yang layak, serta beberapa hal penting lain yang akan menjadi bentuk perlindungan dan pemenuhan PRT.
"Selain itu, RUU PPRT juga akan memberikan aspek perlindungan kepada Pemberi Kerja," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement