Gelorakan Sinergi Hingga Pengawalan, Moeldoko: UU PPRT Harus Disosialisasikan
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menekankan pentingnya tim pelaksana percepatan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) segera melakukan komunikasi politik dan komunikasi publik, baik secara formal maupun non formal.
Menurutnya, komunikasi politik secara intensif dengan DPR sangat dibutuhkan agar pembahasan UU PPRT berjalan mulus. Selain itu, tim pelaksana percepatan pembentukan UU PPRT juga harus melakukan pendekatan khusus kepada simpul-simpul masyarakat sipil yang mengawal UU PPRT.
“Jangan sampai ada kesan lahirnya Undang-Undang ini (UU PPRT) tanpa ada peran masyarakat sipil,” tegas Moeldoko, saat menyampaikan arahan pada rapat koordinasi tingkat Menteri terkait Percepatan Pembentukan UU PPRT, di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Sebagai informasi, Kantor Staf Presiden menginisiasi rapat koordinasi tingkat Menteri terkait pembentukan UU PPRT. Yakni, melakukan finalisasi pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pemerintah.
Rapat dihadiri Ketua Tim Pelaksana Percepatan UU PPRT Edward Omar Sharif Hiariej, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, serta perwakilan dari sejumlah Kementerian/Lembaga.
“Hari ini (red : Senin, 15 Mei 2023) DIM telah final dan segera ditandatangani. Sesuai ketentuan perundang-undangan, selanjutnya akan diproses secara formil untuk diserahkan kepada DPR. Harapannya, RUU PPRT sudah dapat dibahas di DPR minggu depan,” kata Moeldoko.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Percepatan Pembentukan UU PPRT Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, terdapat 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) UU PPRT yang telah diinisiasi oleh Pemerintah. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru.
"Ini akan menjadi fokus kita," ucapnya.
Baca Juga: Hadiri Puncak Musra di Senayan, Sejumlah Organ Relawan Jokowi Dukung Moeldoko Cawapres 2024
Ia menuturkan, secara substansi, RUU PPRT pada prinsipnya mengatur dia hal baru. Yakni, pengakuan dan pelindungan terhadap PRT. Lebih lanjut, ujar dia, RUU PPRT juga mengatur terkait hak dan kewajiban. Seperti terkait hak PRT atas istirahat, upah, jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta makanan dan akomodasi yang layak, serta beberapa hal penting lain yang akan menjadi bentuk perlindungan dan pemenuhan PRT.
"Selain itu, RUU PPRT juga akan memberikan aspek perlindungan kepada Pemberi Kerja," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement