Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU PPRT Selesai Dibahas, Pemerintah: 367 DIM Siap Dibawa ke DPR

RUU PPRT Selesai Dibahas, Pemerintah: 367 DIM Siap Dibawa ke DPR Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melakukan finalisasi pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat Menteri terkait pembentukan UU PPRT.

Pada kesempatan itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyampaikan bahwa pembahasan DIM RUU PPRT telah selesai dan akan segera ditandatangani untuk kemudian diserahkan kepada DPR.

Baca Juga: DPR Apresiasi Dukungan Pangdam V/Brawijaya Terhadap Babinsa yang Majukan Kesejahteraan Rakyat

"Hari ini DIM telah final dan segera ditandatangani. Sesuai ketentuan perundang-undangan, selanjutnya akan diproses secara formil untuk diserahkan kepada DPR. Harapannya, RUU PPRT sudah dapat dibahas di DPR minggu depan,” kata Moeldoko, saat ditemui usai Rakor di Jakarta, Senin (15/5/2023). 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa DIM RUU PPRT mencakup 367 DIM, yang terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan. 

"DIM yang kami bahas ada 238 DIM, yang akhirnya setelah kami lakukan pembahasan menjadi 367 DIM," kata Ida.

Menurut Ida, penambahan jumlah DIM dari 238 menjadi 367 tersebut tak terlepas dari hasil koordinasi dengan lintas K/L maupun hasil dari serap aspirasi. 

Baca Juga: Suarakan Duet Ganjar Pranowo dan Moeldoko, Relawan Jokowi: Demi Indonesia Jadi Empat Besar di Dunia!

"Karena tentu setelah melakukan koordinasi dengan K/L dan serap aspirasi dengan stakeholders, alhamdulillah seluruh stakeholders mendukung RUU ini segera dibahas dan disahkan," jelas Ida.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: