Dia merincikan, Bab I berisi tentang ketentuan umum dan Bab II berisi asas dan tujuan. "Di situ dijelaskan bahwa tujuannya adalah pelindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT," terangnya.
Bab III, lanjut dia, berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Ida menjelaskan, nantinya perekrutan PRT dapat dilakukan melalui 2 cara.
Pertama, perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh P3RT
"Ini juga mengakomodir psikologis masyarakat kita yang mana PRT itu dilakukan perekrutan secara langsung dan perekrutan secara tidak langsung," tuturnya.
Ida melanjutkan, Bab IV berisi tentang hubungan kerja, Bab V berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian.
"Dan saya kira yang harus menjadi concern kita bersama adalah terkait dengan peningkatan keahlian dan keterampilan," ujarnya.
Kemudian, sambung Ida, Bab VII berisi tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), Bab VIII berisi pembinaan dan pengawasan, dan Bab IX berisi tentang penyelesaian perselisihan.
Baca Juga: Soal Capres yang Sesuai dengan Pidato Jokowi, Pentolan Relawan: Ya Prabowo Lah...
"Kemudian, bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement