Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Perkenalkan Fungsi-fungsinya Lewat OJK Mengajar

OJK Perkenalkan Fungsi-fungsinya Lewat OJK Mengajar Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Program Otoritas Jasa Keuangan (OJK Mengajar) hadir dalam seminar nasional yang diadakan oleh Universitas Satya Negara Indonesia pada Senin (15/5/2023).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027, Mirza Adityaswara hadir mewakili OJK untuk memberikan sosialisasi lebih dalam tentang peran OJK di hadapan hadirin.

Mirza memulai sesi OJK Mengajar dengan menjelaskan latar belakang kemunculan OJK berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011. Sebelumnya, fungsi pengaturan dan pengawasan Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dilakukan oleh Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Tugas itu kemudian diambil alih oleh OJK sebagai regulator dan pengawas jasa keuangan baru.

Baca Juga: Kembangkan Kapasitas SDM, OJK Makin Mesra dengan Otoritas Keuangan Korea

Mirza juga menjelaskan tiga fungsi OJK yaitu mengatur, mengawasi, dan melindungi kepentingan masyarakat. Mantan Komisaris Utama PT Mandiri Sekuritas tersebut menyoroti fungsi OJK sebagai pelindung, yang selain mengawasi lembaga bank dan non-bank, juga bertanggung jawab langsung pada masyarakat. Misalnya, menjamin kepastian skor kredit nasabah untuk memastikan kemampuannya sebelum mengambil cicilan.

“Supaya (dana) dikelola dengan hati-hati, itulah fungsi OJK,” kata Mirza.

OJK Mengajar, menurut Mirza, juga termasuk dalam salah satu fungsi OJK untuk melindungi masyarakat melalui tindakan preventif. Menurutnya, OJK bertanggung jawab untuk memberikan informasi, edukasi, dan market intelligence.

Selain itu, OJK juga memiliki fungsi kuratif, yaitu untuk menyediakan fasilitas penyelesaian pengaduan antara masyarakat dengan lembaga keuangan. 

Sebagai edukator, menurut Mirza, OJK juga bertanggung jawab mencegah masyarakat terjerumus dalam skema pinjaman online atau pinjol yang ilegal. Masyarakat perlu lebih cermat supaya tidak terseret dalam transaksi yang merugikan tersebut.

“Sebagian besar (pinjol) enggak berizin,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tara Reysa Ayu Pasya
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: