Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selamatkan Keterwakilan Perempuan Di Parlemen, Rieke Minta Revisi Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Selamatkan Keterwakilan Perempuan Di Parlemen, Rieke Minta Revisi Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivis dan politisi perempuan Rieke Diah Pitaloka meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 segera direvisi.

Sebab, PKPU ini, khususnya Pasal 8 Ayat 2 merupakan bentuk kekerasan simbolik kepemiluan terhadap perempuan.

Peraturan ini bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Serta bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita," kata Rieke dalam keterangannya, Rabu (17/5).

Dia meminta KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (2) diselaraskan dengan perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 245. Tanpa perlu menunggu gugatan ke dan hasil gugatan judicial review di Mahkamah Agung.

"Saya juga mendukung DKPP berperan aktif dalam merespon PKPU yang terindikasi kuat bertentangan dengan undang-undang," tegasnya.

Rieke meminta dukungan dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Komisi II DPR RI, dan MPR RI untuk memberikan pemahaman hukum berperspektif keadilan gender kepada KPU untuk segera merevisi  PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat (2).

"Saya meminta seluruh stakeholder komitmen menyelamatkan keterwakilan perempuan di parlemen," tandas Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) ini.

Dipaparkan, Indonesia telah meratifikasi The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: