Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selamatkan Keterwakilan Perempuan Di Parlemen, Rieke Minta Revisi Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Selamatkan Keterwakilan Perempuan Di Parlemen, Rieke Minta Revisi Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Kredit Foto: Istimewa

Namun, pasca Reformasi 1998, pada Pemilu 1999 ternyata keterwakilan perempuan di Parlemen hanya 9 persen. Saat itu terindikasi kuat kendala pada tahap pencalonan bagi calon perempuan dalam kontestasi Pemilu.

Gerakan perempuan selanjutnya mendorong kuota keterwakilan perempuan 30 persen masuk di pemilu demokratis.

Maka lahirlah aturan hukum tentang kuota perempuan 30 persen di UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu dan UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Hasilnya, keterwakilan Perempuan di parlemen hasil Pemilu 2004 naik jadi 11 persen.

Adapun keterwakilan perempuan hasil Pemilu 2009 sebanyak 18,04 persen, Pemilu 2014 sebesar 17,3 persen, dan 2019 naik menjadi 20,8 persen.

Sementara diketahui, peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 8 ayat 2 berbunyi:

"Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah atau  50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas," begitu bunyi pasal tersebut.

Diterangkan Rieke, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 8 ayat 2 di atas berakibat pembulatan desimal yang terjadi berpotensi kuat mengurangi persentase kuota 30 persen.

Rieke mencontohkan, misalnya untuk Daerah Pemilihan dengan jumlah Calon Legislatif 7 orang. Ketika yang diajukan hanya 2 orang, maka 2/7 adalah 0,285. Ketika pembulatan desimal ditarik ke bawah, maka prosentase hanya 28,57 persen, alias tidak memenuhi syarat minimum yang ditetapkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: