Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ombudsman Proses Dugaan Maladministrasi Bappebti, Siap Surati Presiden

Ombudsman Proses Dugaan Maladministrasi Bappebti, Siap Surati Presiden Kredit Foto: Ombudsman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ombudsman tengah memproses rekomendasi terhadap maladministrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atas Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT Digital Futures Exchange (PT DFX).

Proses rekomendasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Tindakan Korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) IUBB yang disampaikan pada 17 Maret lalu.

Alhasil, Bappebti tidak dapat menjalankan seluruh tindakan korektif tersebut, sehingga Ombudsman akan melanjutkan proses pada tingkat perumusan rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.

“Berdasarkan analisis kami setelah melakukan monitoring, Bappebti belum melaksanakan semua Tindakan Korektif Ombudsman. Terutama tidak bisa memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor,” terang Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Tok! Bappebti Terbukti Maladministrasi Perizinan Bursa Berjangka

Dari kegiatan monitoring tersebut, telah diperoleh keterangan Bappebti menjalankan sebagian tindakan korektif Ombudsman setelah dilakukannya perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) IUBB per 17 April 2023.

Selanjutnya terhadap tindakan korektif terkait kepastian status permohonan IUBB PT DFX, pihak Bappebti tidak bisa memberikan kejelasan karena Bappebti menganggap IUBB PT DFX masih dalam tahap proses. Pada tahapan selanjutnya, Ombudsman akan merumuskan rekomendasi.

Adapun Rekomendasi Ombudsman nantinya akan disampaikan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Senin kami akan mengajukan ke (rapat) pleno pimpinan agar masuk ke tahap selanjutnya resolusi dan monitoring kemudian bisa Rekomendasi. Inginnya cepat, namun kita lihat nanti,” ujar Yeka.

Sekedar informasi Ombudsman menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terbukti telah melakukan tiga maladministrasi atas berlarutnya pemrosesan permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) yang diajukan PT Digital Futures Exchange (FDX).

Tiga maladministrasi itu meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Atas terjadinya tiga maladministrasi itu, Ombudsman pun memberikan sejumlah tindakan korektif kepada Kepala Bappebti dan Menteri Perdagangan.

Ombudsman meminta kepada Menteri Perdagangan agar melakukan pengawasan terkait kinerja Bappebti dalam tata kelola penyelenggaraan Izin Usaha Bursa Berjangka dan Izin Usaha Bursa Berjangka Aset Kripto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: