Ombudsman menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terbukti telah melakukan tiga maladministrasi atas berlarutnya pemrosesan permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) yang diajukan PT Digital Futures Exchange (FDX).
Tiga maladministrasi itu meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Atas terjadinya tiga maladministrasi itu, Ombudsman pun memberikan sejumlah tindakan korektif kepada Kepala Bappebti dan Menteri Perdagangan.
Ombudsman meminta kepada Menteri Perdagangan agar melakukan pengawasan terkait kinerja Bappebti dalam tata kelola penyelenggaraan Izin Usaha Bursa Berjangka dan Izin Usaha Bursa Berjangka Aset Kripto.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Kami juga meminta Mendag melakukan pembinaan terhadap Bappebti sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,”Kata Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika di Jakarta, kemarin.
Sementara itu kepada Kepala Bappebti, Ombudsman meminta agar tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh PT FDX. "Dengan kejelasan status diterima atau ditolak sesuai ketentuan batas waktu sebagaimana ketentuan,"pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement