Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Nasib Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy, Kariernya Rusak karena Korupi hingga Selingkuh

Begini Nasib Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy, Kariernya Rusak karena Korupi hingga Selingkuh Kredit Foto: Reuters/Gonzalo Fuentes
Warta Ekonomi, Nice -

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy pada Rabu (17/5/2023) dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah ia kalah dalam banding atas dakwaan korupsi dan pengaruh pada tahun 2021.

Meskipun pengacaranya mengumumkan bahwa ia akan mengajukan pengaduan kasasi, Sarkozy telah terlibat dalam banyak kasus.

Baca Juga: Peneliti: Kolonialisme Prancis Sukses Wariskan Diskriminasi pada Muslim

Banyak skandal, termasuk perselingkuhan Bygmalion, tuduhan bahwa ia menerima dukungan keuangan dari Libya untuk kampanye pemilihannya, dan penyadapan, menodai karier mantan politisi sayap kanan Partai Republik ini.

Perselingkuhan Bygmalion

Pada 30 September 2021, Sarkozy dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas pendanaan ilegal untuk kampanye pemilihannya pada tahun 2012.

Dia akan diadili sekali lagi pada bulan November untuk banding.

Mantan presiden ini dicurigai melakukan penipuan dengan menggunakan faktur palsu perusahaan Bygmalion.

Perselingkuhan dengan penyadapan

Sarkozy disadap pada tahun 2013 setelah ada kecurigaan bahwa ia secara ilegal mendanai kampanye pemilihannya dari sumber-sumber Libya.

Para penyelidik menemukan bahwa mantan presiden tersebut menggunakan dua saluran telepon lain yang terdaftar di Paul Bismuth. Sarkozy hanya berkomunikasi dengan pengacaranya, Thierry Herzog, melalui dua nomor tersebut.

Sarkozy, yang memimpin Prancis antara tahun 2007 dan 2012, dan pengacaranya Thierry Herzog dituduh menyuap Gilbert Azibert, mantan hakim di Pengadilan Kasasi Prancis, pada tahun 2014 untuk memberikan informasi mengenai investigasi yudisial.

Sebagai imbalannya, Sarkozy menjanjikan hakim tersebut sebuah posisi bergengsi di Monako.

Dana Libya untuk kampanye 2007

Sarkozy diduga telah menerima uang dalam beberapa koper yang berasal dari rezim Libya pada tahun 2006-2007 untuk mendanai kampanye pemilihannya pada tahun 2007.

Kantor Kejaksaan Keuangan Nasional (PNF) meluncurkan investigasi pada tahun 2013 dan Sarkozy dapat diadili atas tuduhan asosiasi kriminal, pendanaan ilegal untuk kampanye pemilihannya, dan menyembunyikan dana publik yang dicuri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: