Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tepis Adanya Dugaan Intervensi Politik dalam Kasus Johnny G Plate, Jokowi: Kita Harus Hormati Proses Hukum

Tepis Adanya Dugaan Intervensi Politik dalam Kasus Johnny G Plate, Jokowi: Kita Harus Hormati Proses Hukum Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. Penangkapan yang begitu tiba-tiba itu tentu saja mengundang berbagai spekulasi, termasuk rasa marah Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pengusungan Anies Baswedan sebagai capres oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Menanggapi hal tersebut, Jokowi langsung buka suara. Jokowi percaya bahwa penetapan tersangka dan penangkana Johnny G. Plate yang dilakukan oleh Kejagung sudah sesuai dengan prosedur, bersifat profesional, dan menjunjung transparansi. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan.

"Ya kami menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada," kata Jokowi kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Sindir Penangkapan Johnny G Plate, Kader Partai Ummat: Ini Bukti Anies Semakin Tak Terbendung

Presiden Jokowi juga menepis anggapan adanya intervensi politik dalam kasus itu, mengingat Johnny Plate merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, sembari menegaskan bahwa Kejagung akan bekerja profesional dan terbuka.

"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," ujar Jokowi.

Kepala Negara menambahkan bahwa selama Johnny Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

Baca Juga: Mahfud MD Blak-Blakan Soal Penangkapan Johnny G Plate: Dia Sudah Lama Jadi Target

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan juga telah menyatakan bahwa dirinya akan mencermati dan mengawal kasus yang melibatkan Johnny Plate sebagai tersangka.

"Yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal," kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial Instagram resmi, @mohmahfudmd, belum lama ini.

Sebagai informasi tambahan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, saat mengumumkan status tersangka Johnny G. Plate menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.

Baca Juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Pakar: Itu Sinyal bagi Parpol untuk Tunduk pada Jokowi

Selain Johnny Plate, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Anang Achmas Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, dan Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Irwan Hermawan (IH).

Baca Juga: Enggak Penuhi Target Jokowi, Begini Awal Mulai Johnny Plate Tercium Korupsi

Berkas tiga tersangka yakni AAL, GMS, dan YS sudah dilimpahkan ke tahap II oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Mei 2023 untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, sedangkan dua lainnya masih dalam proses pemberkasan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: