Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Penangkapan Johnny G Plate, Mahfud MD: Saya Janji Akan Terus Mengawal dan Mencermati

Terkait Penangkapan Johnny G Plate, Mahfud MD: Saya Janji Akan Terus Mengawal dan Mencermati Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penangkapan Johnny G. Plate karena kasus korupsi BTS Kominfo tampaknya sulit dipisahkan dari tudingan adanya intervesi politik dan politisasi hukum. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, menyadari betul hal tersebut dan berjanji akan terus mengawal kasus itu. Dia juga kesabaran publik dalam menunggu proses hukum yang berjalan.

"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal," kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial Instagram resminya, @mohmahfudmd, belum lama ini.

Dalam unggahan yang sama, Mahfud juga menyampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhati-hati dalam menangani kasus korupsi BAKTI Kominfo, termasuk akhirnya menetapkan Johnny sebagai tersangka.

Baca Juga: Sindir Penangkapan Johnny G Plate, Kader Partai Ummat: Ini Bukti Anies Semakin Tak Terbendung

"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," tambahnya.

Oleh karena itu, dia yakin Kejagung telah mengantongi dua alat bukti kuat hingga menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka. Apabila kejaksaan menunda penetapan tersangka itu, manakala telah mengantongi dua alat bukti yang kuat, tambahnya, maka itu justru bertentangan dengan hukum.

"Kalau sudah yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka, tetapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka) memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," jelas Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Blak-Blakan Soal Penangkapan Johnny G Plate: Dia Sudah Lama Jadi Target

Mahfud juga menyampaikan Kejagung telah cukup teliti dan berulang kali memeriksa dugaan korupsi BAKTI Kominfo sebelum menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka. Dia menyebut, penetapan tersangka itu menunggu waktu yang tidak singkat karena penyidik memerlukan waktu kembali mengecek dan mendalami kasus agar penetapan tersangka Johnny tidak menjadi isu politik.

"Saya katakan, hati-hati, ini ada unsur politiknya, beririsan, tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, dua alat bukti cukup, dan Anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan. Sebenarnya, ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Enggak Penuhi Target Jokowi, Begini Awal Mulai Johnny Plate Tercium Korupsi

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu, menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, saat mengumumkan status tersangka Johnny G. Plate menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: