Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersiap untuk meluncurkan bursa komoditas sawit yang rencananya akan dirilis pada Juni 2023. Peluncuran bursa tersebut nantinya akan menjadi sebuah acuan harga CPO Indonesia untuk ekspor.
Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menuturkan, dalam pembentukan bursa sawit tersebut, terdapat dasar hukum yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Baca Juga: Menko Airlangga: Kelapa Sawit Solusi Ketahanan Pangan, Petani Kecil Jadi Tulang Punggung
Setelah Permendag terbit, maka tahap selanjutnya pembentukan Badan Pengelola Bursa akhirnya bisa membentuk referensi harga acuan.
"Kami harapkan kebijakan ini bisa selesai dan akan di-launching seperti janji perintah Pak Mendag (Zulkifli Hasan) ke saya tetap di bulan Juni. Saya akan berusaha di awal Juni," tutur Didid, dilansir dari laman resmi Kementerian Perdagangan RI pada Senin (22/5/2023).
Lebih lanjut ditambahkan Didid, hal yang perlu digarisbawahi yaitu bursa akan dibentuk hanya khusus sebagai acuan harga ekspor CPO dengan kode HS 15.111.000. Sedangkan, untuk perdagangan dalam negeri tidak masuk ke dalam bursa.
Kebijakan tersebut juga telah dikonsultasikan bersama Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sekaligus Badan Kebijakan Perdagangan.
Sampai saat ini, Bappebti masih terus melakukan pendataan bagi para pelaku ekspor sawit yang nantinya akan bergabung menjadi anggota bursa.
Didid menegaskan bursa terbuka untuk seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi syarat, salah satunya pelaku usaha yang telah menjalani kebijakan domestic market obligation (DMO).
Lebih lanjut, Didid menjelaskan proses pembentukan bursa tersebut tidak mudah. Sebab, dalam proses pemberlakuan bursa CPO itu melalui proses yang panjang, tidak asal diluncurkan begitu saja.
Maka dari itu, Bappebti sedang menyusun kebijakan bursa CPO bersama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan Badan Kebijakan Perdagangan (BK Perdag).
Baca Juga: Rendah Biaya Namun Kualitas Tinggi, Mentan SYL Puji Minyak Sawit: Indonesia Dibawa Makin Sehat!
Bappebti juga telah melakukan uji publik dalam rangka menyusun Regulatory Impact Assessment (RIA) untuk bursa CPO kepada berbagai pihak, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Dirjen Pajak, para pelaku usaha seperti eksportir, pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS), serta para asosiasi petani sawit.
"Harapannya, kalau itu sudah masuk ke Bursa, tentu kita harapkan adalah terjadi harga yang transparan. Karena di situ akan ketemu beberapa pembeli dan beberapa penjual. Kebijakan itu sudah kami uji publik kepada berbagai pihak," imbuh Didid.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement