Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bitcoin Amerika Hentikan Operasional ATM Kripto Tanpa Izin di Connecticut

Bitcoin Amerika Hentikan Operasional ATM Kripto Tanpa Izin di Connecticut Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyedia ATM mata uang kripto dan Bitcoin, Bitcoin Amerika (Bitcoin of America), menyetujui untuk menghentikan operasionalnya karena kurangnya lisensi resmi. Penyetujuan tersebut adalah perintah dari Departemen Perbankan Connecticut.

Dilansir dari laman Cointelegraph pada Rabu (24/5/2023), pada pernyataan yang dirilis pada 22 Mei, Departemen Perbankan tersebut menyoroti Bitcoin Amerika gagal mendapatkan lisensi yang tepat untuk mengoperasikan kios ATM Bitcoin di negara bagian tersebut.

Namun, perintah persetujuan diberlakukan setelah empat konsumen di Connecticut kehilangan puluhan ribu dolar dalam penipuan yang melibatkan kios tersebut.

Baca Juga: Hong Kong Buka Akses Bursa Kripto untuk Investor Ritel, Meski Banyak Platform Tidak Terdaftar

Pihak negara bagian mengungkapkan, “sebagai hasil dari perintah persetujuan, Bitcoin Amerika memberikan ganti rugi kepada konsumen ini sebesar US$86.000 (setara Rp1,2 miliar). Menyusul dakwaan kriminal, Bitcoin Amerika menghentikan operasinya di Connecticut.”

Komisaris perbankan Jorge Perez mengeluarkan peringatan terhadap penggunaan kios kripto tanpa izin. Ia menyatakan, investor sering didesak dan ditipu untuk menyetor uang tunai ke kios tersebut dan mentransfer mata uang kripto dalam jumlah yang sama kepada para penipu.

Bitcoin Amerika—yang memungkinkan transfer dana konsumen ke pihak ketiga—harus dilisensikan sebagai pengirim uang. Legislasi sedang berjalan melalui badan legislatif negara bagian untuk menerapkan lebih banyak regulasi dan perlindungan konsumen dan menuntut lisensi kios mata uang digital sebagai pengirim uang di Connecticut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: