Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini merasakan kejanggalan dalam kasus korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020. Keanehan tersebut, berkaitan dengan proses administrasi dalam penggunaan anggaran program Bansos di Kemensos saat itu.
Keanehan ini muncul dari aliran uang yang mengalir ke Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Ditjen Dayasos). Risma mengaku membaca berita acara kasus ini. Dari berita acara diketahui kasus tersebut muncul pada September 2020.
Baca Juga: Sejak 2021, Risma Sebut Kemensos Tak Lagi Berikan Bansos dalam Bentuk Beras
"Hanya yang saya tahu ini aneh. Waktu saya baca, kenapa duitnya di Dayasos, kenapa kemudian ada orang dari Lijamsos turut serta. Itu saja saya yang heran. Tapi kan saya tidak tahu, case, kejadiannya itu kayak apa," Risma dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jln Salemba Raya, Rabu (14/5/2023).
Urusan yang seharusnya menjadi kewenangan Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos), akan tetapi malah menjadi perkara di Ditjen Dayasos.
"Kemudian kenapa ada staf di sini, itu mengerjakan itu, bingung saya. Karena ini enggak boleh begini di administrasi pemerintah, kalau di sini ya di sini semua harus kerjakan," tambah Risma.
Sebagai seorang mantan PNS, Risma mengakui merasakan keanehan secara administratif yang terjadi dalam kasus ini. Dirinya menegaskan keanehan ini ditangkapnya bukan berdasarkan informasi dari KPK, namun hanya analisa pribadinya.
Baca Juga: Masih Enggak Akui Prestasi Level Dunia Milik Anies, PDIP Disorot Habis: Otaknya Dipake Gak Sih
"Saya membacanya, kan saya mantan PNS. Saya membacanya, bukan KPK saya di sini. Ini bagaimana. Padahal secara aturan secara tupoksi tugas pokok dan fungsi itu, kenapa di tempat lain ada yang terlibat. Saya enggak ngerti," tutur Risma.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement