Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebut penyaluran bantuan sosial (Bansos) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2021 tidak berupa barang, seperti beras melainkan bantuan tunai.
Hal ini disampaikan saat jumpa pers buntut penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Kemensos pada Selasa (23/5/2023) terkait kasus dugaan korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemensos Soal Korupsi Bansos Beras untuk KPM PKH 2020, Risma: Bukan Zaman Saya!
"Terus 2021, saat saya dilantik oleh Presiden beliau menyampaikan ke saya 'Bu kalau bisa jangan berupa barang, sudah kita bantu aja uang'," kata Risma menirukan perintah Presiden Jokowi saat jumpa pers di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Atas arahan Presiden Jokowi itu, Mensos Risma kemudian menolak usulan dari pihak lain untuk menyerahkan bantuan berupa beras. Risma menegaskan, pada 2021, tidak ada bantuan sosial berupa beras.
"Saya tolak, makanya saya katakan 2021 tidak ada bansos beras di Kemensos saya tidak tahu di tempat lain. Saya tidak mau ngomong nanti temen-temen aja tahu sendiri di mana," kata Risma.
"Tapi yang jelas tidak ada di Kemensos karena saya tolak cukup berat saya tolak karena prinsip bahwa saya pegang perintah Presiden bukan dalam bentuk barang," imbuhnya.
Menurut Risma, bansos dalam bentuk uang tunai lebih mudah untuk dilakukan pengawasan. "Karena bagi saya lebih enak. Karena kalau dalam bentuk barang itu pasti pengawasannya rumit. Saya akan habis waktu untuk pengawasan ini," ucapnya.
"Apa pun bentuknya kayak kemarin minyak goreng, saya tidak mau barang. Uang dan uang kemudian diberikan. Lalu bansos BBM juga saya tidak berikan barang, saya berikan uang," tambah Risma.
Diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos RI. Penyidikan berawal dari pengaduan masyarakat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut sudah ada tersangka dalam kasus ini. KPK diketahui menjerat mantan Direktur Utama PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo.
Namun, berdasarkan keputusan pimpinan KPK, pengumuman identitas tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali, beberapa waktu lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement