Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tindakan Anti-Pencucian Uang Kripto Jepang Berlaku Mulai Juni 2023

Tindakan Anti-Pencucian Uang Kripto Jepang Berlaku Mulai Juni 2023 Kredit Foto: Unsplash/Viktor Forgacs
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota parlemen di Jepang telah memutuskan untuk menegakkan tindakan Anti-Pencucian Uang (Anti-Money Laundering; AML) secara lebih ketat untuk melacak transaksi mata uang kripto mulai 1 Juni.

Pada 23 Mei, parlemen Jepang membuat keputusan untuk meluncurkan prosedur AML lebih ketat mulai bulan depan, menurut laporan pada hari yang sama dari publikasi media lokal, Kyodo News.

Dilansir laman Cointelegraph pada Kamis (25/5/2023), langkah ini bertujuan untuk membawa kerangka hukum Jepang sejalan dengan regulasi kripto global.

Baca Juga: Pimpinan Partai di Korea Selatan Ingin RUU Pengungkapan Kripto Diterapkan Lebih Awal

Anggota parlemen merevisi pembuatan undang-undang AML pada Desember setelah dianggap tidak cukup oleh pengawas keuangan internasional, Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF).

Menurut laporan tersebut, fitur penting dari tindakan baru ini adalah penegakan "Aturan Perjalanan" untuk melacak pendapatan hasil kriminal dengan lebih akurat.

Aturan Perjalanan tersebut mengharuskan lembaga keuangan mana pun yang memproses transfer kripto lebih dari US$3.000 atau Rp44 juta untuk menyampaikan informasi pelanggan ke bursa atau institusi penerima. Data tersebut harus mencakup nama dan alamat pengirim dan  penerima serta informasi rekening.

Aturan Perjalanan dibahas para pemimpin global pada pertengahan Mei saat pertemuan G7 yang diadakan di Jepang, dengan Komite G7 yang jelas mendukung Aturan Perjalanan untuk transaksi kripto.

Hal ini mendukung inisiatif FATF untuk mempercepat standar global untuk kripto "termasuk ‘Aturan Perjalanan’, dan pekerjaannya pada risiko yang muncul, termasuk dari pengaturan DeFi dan transaksi peer-to-peer (P2P)."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: