Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pimpinan Partai di Korea Selatan Ingin RUU Pengungkapan Kripto Diterapkan Lebih Awal

Pimpinan Partai di Korea Selatan Ingin RUU Pengungkapan Kripto Diterapkan Lebih Awal Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang mengamanatkan anggota parlemen Korea Selatan dan pejabat tinggi pemerintah untuk menyatakan kepemilikan mata uang kripto mereka diharapkan akan berlaku dalam dua bulan ke depan, menurut pemimpin partai yang berkuasa di negara itu.

Dilansir laman Cointelegraph pada Kamis (25/5/2023), pada 23 Mei, Yonhap News melaporkan Perwakilan Partai Kekuatan Rakyat Yun Jae-ok mengatakan tanggal yang dijadwalkan untuk memperkenalkan aturan deklarasi kripto baru, yang saat ini dijadwalkan untuk Desember, tidak cukup mendesak.

Selain itu, Yun Jae-ok mengatakan bahwa RUU tersebut perlu direvisi lebih lanjut dan memerlukan klausul baru untuk memajukan tanggal pelaksanaan sebelum pemungutan suara.

Baca Juga: Kemitraan Bitfinex Dorong Adopsi Kripto di Amerika Latin

“Mengingat tingginya kepentingan publik saat ini, terutama terkait pembuat undang-undang, tidak tepat untuk menegakkan hukum enam bulan kemudian setelah diundangkan,” ujar Yun Jae-ok.

RUU baru dijadwalkan akan diajukan untuk pemungutan suara pada 26 Mei.

Di bawah aturan saat ini, pejabat pemerintah Korea Selatan harus melaporkan saham, obligasi, perhiasan, gifted membership atau keanggotaan berhadiah, dan kepemilikan lain yang bernilai lebih dari 1 juta won Korea (US$760 atau Rp11 juta). Namun, saat ini pengungkapan semacam itu tidak diperlukan untuk mata uang kripto dan aset digital.

RUU baru diusulkan setelah terjadinya skandal besar yang melibatkan pejabat pemerintah Kim Nam-kuk, yang dituduh melikuidasi aset kripto senilai lebih dari US$4 juta atau Rp59 miliar sebelum negara tersebut mulai menegakkan "Aturan Perjalanan" pada Maret lalu.

Pada 15 Mei, Kim memilih untuk mundur dari Partai Demokrat setelah kontroversi tersebut.

Pada hari yang sama saat pengunduran dirinya, otoritas Korea Selatan menggerebek kantor dua bursa mata uang kripto lokal, Upbit dan Bithumb, sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan kesalahan keuangan Kim.

Pejabat Korea Selatan telah mempercepat peraturan tentang mata uang kripto dan aset digital terkait sejak runtuhnya ekosistem Terra Do Kwon pada Mei tahun lalu.

Langkah terbaru dari anggota parlemen adalah pengenalan RUU baru yang diusulkan pada April yang akan berusaha untuk menjatuhkan hukuman lebih keras untuk kejahatan terkait kripto dengan peningkatan denda dan hukuman mulai dari satu tahun hingga penjara seumur hidup.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: