Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Tangan Kanan' Surya Paloh: Saya Dengar dari Kejaksaan...

'Tangan Kanan' Surya Paloh: Saya Dengar dari Kejaksaan... Ilustrasi Johnny G Plate. | Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali menyambut baik sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebesar 8,2 triliun rupiah.

"Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikain, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir," tegas Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5/2023).

Tetapi, kata Ali, sebelum memblokir rekening perusahaan tersebut, Kejagung harus menetapkan terlebih dahulu perusahaan mana saja yang diduga terlibat dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi BTS.

"Kita butuh pernyatan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," kata tangan kanan Ketua Umum Surya Paloh tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: