Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemnaker Minta Negara Timur Tengah Rombak Aturan Soal Penempatan Pekerja Migran

Kemnaker Minta Negara Timur Tengah Rombak Aturan Soal Penempatan Pekerja Migran Kredit Foto: Kemnaker
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi dukungan kepada Negara-negara Timur Tengah untuk melakukan reformasi ketenagakerjaan bidang penempatan tenaga kerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, saat menghadiri Dialog Pejabat Senior Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) di Taguig, Filipina.

Baca Juga: Berangkatkan 286 Pekerja Migran Indonesia, BP2MI: Kalian Pahlawan Devisa

Dalam dialog ini, Indonesia turut berbagi pengalaman tentang kebijakan ketenagakerjaan di bidang penempatan pekerja migran.

Afriansyah mengatakan reformasi ketenagakerjaan bidang penempatan tenaga kerja dapat dilihat dengan komitmen mempromosikan Tujuan 6 Global Compact on Migration (GCM) dan capaian Sustainable Development Goals (SDG) 10.7.

"Komitmen ini berisi upaya mengurangi kesenjangan intra dan antarnegara; meningkatkan kerja sama pelindungan hak dan keselamatan pekerja migran; serta peningkatan tata kelola penempatan pekerja migran," jelas Afriansyah, dalam keterangan resmi, Selasa (30/5/2023). 

Di Indonesia sendiri, kata Afriansyah, bentuk komitmen ini diwujudkan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Implementasi Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. 

"Dalam hal ini, pada dasarnya GCM juga memiliki tujuan yang sejalan dengan kebijakan migrasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia, yaitu kebijakan migrasi yang berorientasi pada perlindungan hak-hak migran, dari tempat asal, titik transit, negara tujuan, hingga kembali ke tanah air mereka," katanya. 

Selanjutnya, untuk mencapai migrasi yang teratur, aman, dan bertanggung jawab, Pemerintah Indonesia melakukan reformasi ketenagakerjaan melalui peningkatan sistem layanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selain itu, pemerintah Indonesia juga memperkuat pelindungan di tingkat bilateral, regional, dan multilateral serta meningkatkan upaya untuk mencegah masalah yang terjadi di luar negeri. 

Hal tersebut, kata Afriansyah, dilakukan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Jemput Jenazah Pekerja Migran Non-Prosedural Asal NTT, Menteri PPPA: Paspornya Tercatat di Kalbar

Dia mengatakan UU tersebut meliputi pelindungan komprehensif kepada PMI; sistem perlindungan sosial untuk PMI; layanan terintegrasi; program peningkatan keterampilan PMI; penguatan peran pemerintah daerah; sertan akses informasi yang akurat. 

"Undang-Undang ini merupakan upaya untuk meningkatkan mekanisme penempatan PMI, termasuk menyediakan akses ke informasi otoritatif bagi kandidat PMI, serta meningkatkan sistem pelindungan keseluruhan untuk PMI dan keluarga mereka," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: