Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud Bongkar Jika Separuh Dari Pekerja Migran Indonesia Berstatus Ilegal

Mahfud Bongkar Jika Separuh Dari Pekerja Migran Indonesia Berstatus Ilegal Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tidak sedikit pekerja migran Indonesia yang mengadu nasib di negara lain adalah ilegal. 

"Tenaga kerja Indonesia di luar negeri ada 9,5 juta separuhnya adalah ilegal," ujar Mahfud dikutip dari akun YouTube Sekretariat Negara, Minggu (4/6/2023). 

Mahfud mengatakan, berdasarkan kunjungan kerja yang dilakukannya ke beberapa daerah menunjukan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi wilayah dengan banyak korban daripada pekerja migran ilegal. 

Dimana tidak sedikit pekerja ilegal tersebut pulang ke tanah air hanya meninggalkan nama saja atau kembali dengan keadaan meninggal dunia. 

"Saya baru saja pekan lalu ke NTT, hampir setiap minggu orang NTT nerima mayat, jenazah pulang karena disiksa oleh majikanya," ujarnya. 

Baca Juga: Mahfud Teriak Kalau Mafia Jadi Tantangan Besar Bagi Menko Polhukam

Menurutnya, hal tersebut salah satunya terjadi akibat tindakan pelaku perdagangan manusia. Dimana pelaku awalnya memberikan pasport dan mengiming-imingi kerja di luar negeri dengan pendapatan puluhan juta per bulan. 

Namun, ketika sudah sampai di lokasi tujuan. Nantinya pekerja tersebut akan dijadikan bundah, tidak digaji bahkan tidak dikasih makan. 

"Lalu kalau itu disiksa, kalau mau pulang tidak bisa karena sudah dijual oleh agentnya," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Klaim Pemerintah Tak Jegal Anies Baswedan, Refly Harun Blak-blakan: Orang Tidak Bodoh, Itu Kasat Mata! 

Oleh karena itu, dalam KTT Asean yang dilakukan beberapa waktu lalu disepakati adanya kerjasama untuk dapat saling menolong korban--korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

"Kerja sama antar negara dari KTT Asean itu semua negara yang dimintai bantuan untuk menolong korban2 tppo supaya membantu karena kadang kala itu kita membantu negara yang bersangkutan, " ucapnya. 

Lanjutnya, dalam Perjanjian tersebut nantinya  setiap negara saling membantu untuk memulangkan dan membantu yang bersangkutan.

"Yang seperti itu sudah dicapai kemudian bagaimana cara mengatur vusa, visa itu kalau di Indonesia ditulis bisa kunjungan, visa wisata itu jangan diubah dan yang banyak itu visa wisata begutu sampai ke lokasi tujuan diubah visa kerja lalu suruh tanda tangan kontrak kerja di suatu tempat udah engga ke kontrol seperti itu kita atur bersama antar negara asean, jangan membuat perubahan visa ketika orang sampai disitu kecuali hal tertentu," ungkapnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: