Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Direktorat PPA dan TPPO, Upaya Nyata Pemerintah Lindungi Perempuan dan Anak Korban Perdagangan Orang

Direktorat PPA dan TPPO, Upaya Nyata Pemerintah Lindungi Perempuan dan Anak Korban Perdagangan Orang Kemen-PPPA bersama Kemenkopolhukam, Polri, serta KemenPANRB menyepakati percepatan pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. | Kredit Foto: Kemen-PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyepakati percepatan pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Terbatas Pencegahan TPPO pada 30 Mei 2023 silam. Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, mengatakan, pembentukan direktorat yang awalnya Direktorat PPA ini merupakan perjuangan panjang yang dilakukannya bersama Kepala Polri (Kapolri).

Baca Juga: Oknum Polisi Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak di Sulteng, Kemen-PPPA: Tetap Diproses!

"Kami sepakat, Direktorat PPA dan TPPO perlu dikonsolidasikan karena 80 persen korban TPPO adalah perempuan. Oleh karena itu, akan menjadi perhatian yang sangat penting untuk mempertimbangkan unsur PPA dalam direktorat ini sehingga secara kelembagaan akan lebih efektif dan efisien,” ujar Menteri Bintang di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (6/6/2023).

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, berdasarkan data tahun 2020-2023, korban TPPO didominasi oleh perempuan, yaitu 796 perempuan dewasa dan 475 anak perempuan. Sigit menambahkan, terdapat beberapa modus yang dicatat oleh pihak kepolisian, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Wanita Tuna Susila (WTS), Pekerja Rumah Tangga (PRT), Anak Buah Kapal (ABK), dan penipuan/scam.

"Angka ini masih di permukaan karena kasus TPPO masih ditangani oleh level sub direktorat sehingga inilah alasan mengapa jangkauan kita harus menjadi lebih luas dan membutuhkan satu direktorat khusus," tutur Sigit.

Sigit mengatakan, pihaknya mengusulkan Direktorat PPA dan TPPO akan menangani 5 (lima) sub direktorat, yaitu kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, TPPO dalam negeri, TPPO wilayah Asia Timur dan Tenggara, dan TPPO di luar wilayah Asia Timur dan Tenggara.

"Harapan kita struktur ini akan jauh menjadi lebih kuat dan hasilnya lebih maksimal. Dari jumlah personelnya saja, saat ini di Markas Besar (Mabes) Polri isu TPPO ditangani oleh 38 personel. Apabila dibentuk direktorat baru, minimal akan ada 126 personel yang mengawali," kata Sigit.

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, Pemerintah Indonesia akan menempuh jalan cepat dalam merumuskan rancangan pembentukan Direktorat PPA dan TPPO. "Terkait irisan dengan direktorat lain nantinya akan terkonsolidasi sendiri. Untuk mempercepat proses ini, saya akan bicara dengan istana. Sementara itu, KemenPANRB dengan Kemenkopolhukam akan merumuskan rancangan yang tepat," tutup Mahfud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: