Oknum Polisi Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak di Sulteng, Kemen-PPPA: Tetap Diproses!
Satu oknum polisi dari satuan Brimob, yakni MKS, ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong yang dilakukan oleh 11 pria. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, meminta kepolisian tetap mengusut tuntas kasus tersebut.
"Siapa yang melanggar hukum, pasti akan diproses. Namun demikian, harus dibuktikan dulu. Kita berharap dengan indikasi bahwa 10 orang dari 11 pelaku sudah ditahan, artinya polisi sudah menduga kuat ini sudah cukup bukti untuk diproses lebih lanjut," ucap Nahar saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak, Kemen-PPPA Hadirkan SAPA 129 di RRI Play Go
Nahar berharap kasus ini tetap berjalan secara transparan meski ada oknum polisi menjadi tersangkanya. "Saya pikir ini sudah transparan. Artinya, semua memantau, semua dipastikan juga melakukan dengan sungguh-sungguh dan tentu sesuai dengan SOP-nya masing-masing akan melaksanakan ini dengan apa objektif dan profesional. Kalau ada hal-hal misalnya nanti yang dianggap perlu perbaikan dalam proses, tentu kita akan komunikasikan," kata Nahar.
Nahar mengungkapkan kondisi RO (15), korban pemerkosaan 11 pria di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang berangsur membaik. Ia menyebut operasi pengangkatan rahim yang sebelumnya direncanakan tim dokter tidak jadi dilakukan.
"Belum, tapi sekarang korban sudah ada perubahan yang tadinya masih dirawat intensif, sekarang informasinya sudah digeser ke ruangan yang lebih biasa. Sambil menunggu hasil berikutnya karena ada pendalaman-pendalaman dari tim medis. Jadi, ini pararel dari upaya layanan kesehatannya, proses hukumnya kemudian kami bersama Pemprov Sulteng terus memberikan upaya pendampingan," ucapnya.
Terungkapnya peristiwa berawal dari korban yang merasa sakit perut dan dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya. Saat di rumah sakit tersebut, korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa telah melakukan beberapa kali hubungan layaknya suami istri.
Korban menceritakan pemerkosaan terjadi pada Juli 2022. Saat itu korban mendatangi posko bencana banjir di Parigi Mautong, Sulawesi Tengah untuk memberikan bantuan logistik. Di posko bencana, korban berkenalan dengan para pelaku. Usai menyalurkan bantuan, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku.
Korban dijanjikan bekerja di sebuah rumah makan. Korban mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh 11 orang, termasuk kepala desa (kades) yang bertugas di Parimo, guru, dan anggota Brimob. Para pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban dengan berbagai modus, termasuk menawarkan korban narkoba jenis sabu dan mengancam korban dengan senjata tajam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement