Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perhatikan Aturan agar Konten Tetap Viral Tanpa Kehilangan Moral

Perhatikan Aturan agar Konten Tetap Viral Tanpa Kehilangan Moral Kredit Foto: Unsplash/Surface
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kalimantan dengan tema "Tetap Viral Tanpa Harus Hilang Moral di Media Sosial" pada Rabu (7/6/2023).

Kali ini hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2023 yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Microsoft Inovative Educator Expert, Bambang Herlandi, dan Dosen Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Muhammad Sahid, serta Dosen STMIK Primakara, I Gede Putu Krisna.

Baca Juga: Kemenkominfo Paparkan Bahaya Pornografi Bagi Anak, Beri Literasi Digital ke Siswa di Selayar

Literasi digital sangat diperlukan dengan kondisi pengguna internet di Indonesia yang terus bertambah. Survei We Are Social dan HootSuit pada awal 2023 mengungkapkan bahwa pengguna internet di Indonesia kini mencapai 212,9 juta atau 77 persen dari total penduduk.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 ikut menyebutkan bahwa dari tiga subindeks, Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, subindeks keahlian yang memiliki skor paling rendah menurut data yang dirilis 2019.

"Setiap kita diharapkan bisa mengoptimalkan penggunaan perangkat digital. Individu yang cakap digital dinilai mampu mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan lunak dalam lanskap digital, mesin pencarian informasi, aplikasi percakapan dan media sosial, serta aplikasi dompet digital, loka pasar, dan transaksi digital," ungkap Microsoft Inovative Educator Expert, Bambang Herlandi, narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di Kalimantan, Rabu (7/6/2023), dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.

Pengguna media digital juga diharapkan mampu menyeleksi informasi yang beredar di internet serta menggunakannya untuk hal positif. Dengan mengenal ekosistem transaksi daring seperti dompet digital dan keuangan digital, pengguna akan terhindarkan dari jenis aktivitas yang merugikan.

Narasumber lainnya, Dosen Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Muhammad Sahid, menambahkan bahwa memang setiap orang memiliki kebebasan berekspresi di ruang digital yang dijamin Undang-Undang, yaitu Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Di Pasal 28F UUD 1945 juga disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

"Yang dimaksud bebas di sini tetap bebas yang bertanggung jawab," sambung Sahid.

Bebas berekspresi tetap memiliki batasan yang tertera di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk menghargai hak-hak orang lain. Selain itu, bebas berekspresi saat membuat konten misalnya, berarti tidak menyebarkan informasi hoaks, ujaran kebencian, pornografi, bebas dari unsur manipulatif dan unsur plagiat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: