Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan pentingnya pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Luar Negeri (Gakkumdu LN).
Soalnya, pada Pemilu sebelumnya juga terjadi beberapa kasus tindak pidana pemilu di luar negeri. Bagja merujuk 2019 silam. Saat itu surat suara yang telah masuk ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Kami punya pengalaman misalnya C6 di Kuala Lumpur tidak dibagikan, C6 itu surat undangan untuk memilih dan Itu tidak dibagikan. Ada 350 ribu tertumpuk di PPLN Kuala Lumpur,”Ungkap dia.
Saat itu, kata Bagja, Bawaslu akhirnya merekomendasikan PPLN diberhentikan dan diganti. ”Itu terjadi,” ucapnya. Tidak hanya itu, Bagja juga mengambil contoh pada kasus yang terjadi di Den Haag, Belanda.
Di Den Haag, terdapat kebocoran informasi daftar pemilih yang disinyalir dilakukan PPLN.“Melihat dari beberapa contoh kasus yang terjadi, saya mendesak untuk segera dibentuknya Gakkumdu LN sebagai pendukung untuk menegakkan tindak pidana pemilu,”tegasnya.
Sementara itu Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Yusti Erlina mengatakan, pembentukan Gakkumdu LN akan melibatkan anggota Gakkumdu Pusat, Pengawas Luar Negeri, dan Atase atau Staf Polri.
Alasannya menunjuk Gakkumdu Pusat sebagai bagian dari Gakkumdu LN, kata dia, terdapat di dalam undang-undang syarat untuk melakukan tindak lanjut penyelidikan pidana pemilu itu sudah harus mendapatkan pelatihan.
“Nah penyidik yang ada di pusat ini sudah mendapatkan pelatihan tersebut,” jelas Yusti. Deputi Dukungan Teknis La Bayoni menambahkan dengan pembentukan Gakkumdu LN, diharapkan menunjang penegakkan demokrasi melalui penanganan tindak pidana pemilu yang tepat.
“Kami meyakini, bahwa pembentukan Gakkumdu Luar Negeri tidak hanya semata-mata karena melaksanakan amanat undang-undang, tetapi lebih dari itu. Di mana masing-masing instansi mempunyai kepentingan untuk menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024,” Ujar La Bayoni.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement