Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan, penyaluran bantuan sosial (bansos) salah sasaran karena banyak data penerima program itu yang tidak valid. Risma menyebut terdapat banyak oknum yang ingin menerima bansos meskipun tergolong dalam kategori mampu.
"Banyak kasus di masyarakat di mana ketua RW atau kepala desa dikeroyok oleh warga karena tidak mendaftarkan namanya," kata Risma kepada media di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: Target 0 Persen Kemiskinan Ekstrem di Tahun 2024, Risma Bongkar Strategi Kemensos
Selain itu, Risma mengatakan banyak warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru tidak menerima bantuan sama sekali akibat terdapat oknum yang menyalahgunakan namanya. "Akhirnya, kami harus menidaklayakkan (5,8 juta calon penerima bansos yang tidak sesuai kriteria," ujar mantan Wali Kota Surabaya tersebut.
Dia mengatakan, sistem pendataan penerima bansos selama ini sudah sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Risma menjelaskan, pada UU tersebut, tertulis bahwa proses pengajuan data calon penerima manfaat bansos dimulai dari kepala daerah, diteruskan kepada gubernur, dan berakhir di menteri dalam bentuk pengesahan.
"Kalau dari bawah sudah betul, seharusnya pusat tidak harus sampai turun langsung," tuturnya.
Kemudian, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) dipadankan dengan data pendudukan dan pencatatan sipil (dukcapil). Hal ini dilakukan agar penerima bansos lebih tepat sasaran.
"Identitas dari penerima bantuan sosial itu harus jelas. Jadi, kalau nama atau alamat saja, benar nggak dapat orang itu. Namun, kalau dengan NIK, punya identitas unik," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement