Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hindari Fintech Gagal Bayar, OJK Wajib Terus Awasi dan Beri Penalti pada P2P Lending

Hindari Fintech Gagal Bayar, OJK Wajib Terus Awasi dan Beri Penalti pada P2P Lending Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang dikelola OJK juga dapat ditingkatkan, khususnya penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan. Saat ini, data pinjaman fintech lending tidak dicantumkan dalam SLIK.

OJK telah mewajibkan penyelenggara fintech untuk menyampaikan data transaksi pendanaan pada Pusdafil melalui POJK Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Namun, perlu adanya integrasi Pusdafil dengan SLIK sehingga pemanfaatan data real-time terkait pengguna, transaksi pendanaan dan kualitas pendanaan dapat ditingkatkan platform fintech maupun badan pengawas dalam untuk menyusun mitigasi risiko NPL.

Walaupun begitu, Amira menekankan pentingnya sosialisasi dan literasi berkala terhadap risiko-risiko melekat pada tipe pembiayaan P2P lending, terutama kepada lender potensial.

“Hal ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat secara utuh agar dapat membuat keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan ketika berinvestasi di P2P," tegasnya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: