Akui Ada Salah Paham, Jusuf Hamka Batal Laporkan Anak Buah Sri Mulyani ke Polisi
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka bertemu Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, usai keduanya sempat saling serang perkara utang terkait PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Usai pertemuan akrab tersebut, baik Jusuf Hamka maupun Prastowo, keduanya mengakui bahwa adanya selisih paham dalam memaknai maksud masing-masing pihak terkait polemik utang tersebut.
"Kami hari ini telah mengerti permasalahan masing-masing dan buat kami kita semua teman baik kok sebenarnya," kata Jusuf Hamka, lewat unggahan video di Instagram @jusufhamka, dikutip Selasa (20/6/2023).
Baca Juga: Tagih Utang Negara Rp800 Miliar, Jusuf Hamka Pasrah: Dibayar Syukur, Gak Dibayar Wasyukurillah
Jusuf Hamka menegaskan, dari pertemuan itu, kedua pihak sudah saling mengerti dan memaafkan. Dia bahkan meminta agar masyarakat tak lagi saling mengadu dua pihak itu untuk saling berseteru.
"Jadi tolong kami nggak usah diadu-adu lagi karena kami sudah sering mengerti dan memaafkan kira-kira begitu," pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui, pengusaha jalan tol sudah bersiap akan memperkarakan Prastow dengan dugaan pencemaran nama baik. Bukan tanpa alasan, hal ini karena dirinya merasa tidak terima disebut statusnya nihil dalam kepemilikan CMNP.
Bahkan, Jusuf Hamka sempat gembar-gembor akan mengundurkan diri dari pemegang saham pengendali CMNP (beneficial owner) dan memberikan Rp1 triliun ke Prastowo jika terbukti bukan pemegang saham CMNP. Lalu, dirinya berujar akan memakai rok jika perkataannya salah.
Kemudian, Prastowo merespons perkataan Jusuf Hamka tersebut dengan menuturkan bahwa dirinya tidak ingin ada taruhan semacam itu.
"Ya nanti dibuktikan saja. Tidak usah taruhan. Saya traktir ngopi saja," katanya santai, beberapa waktu lalu.
"Terima kasih Pak Jusuf telah memenuhi ajakan ngopi kami. Kami sangat senang bisa silaturahmi lagi karena saya sahabat lama dengan pak Jusuf," tutur Prastowo.
"Kami juga ingin menegaskan sekali lagi, poin bahwa Pak Yusuf Hamka CMNP itu tidak terkait dengan urusan BLBI Supaya saya sampaikan, 3 entitas yang terkait dengan hak tagih pemerintah itu tidak ada kaitannya dengan CMNP dan Pak Jusuf Hamka," jelasnya.
Dengan begitu, selaras dengan Jusuf Hamka, Prastowo meminta agar masyarakat tidak lagi mempersoalkan dan memperdebatkan masalah yang disebut-sebut sebagai kasus pencemaran nama baik itu.
"Nah itu keliru dan mudah-mudahan dapat dipahami. Jadi tidak harus dipersoalkan lagi, diperdebatkan lagi, kami sudah klarifikasi," tegas Prastowo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait:
Advertisement