Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

CBA Dorong Kejagung Tuntaskan Polemik Tol CMNP, Sarankan Panggil Jusuf Hamka

CBA Dorong Kejagung Tuntaskan Polemik Tol CMNP, Sarankan Panggil Jusuf Hamka Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai penyelesaian kasus dugaan korupsi terkait perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) perlu dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Ia mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti kasus ini dengan memastikan seluruh pihak yang terkait dapat dimintai keterangan.

“Kita tidak bisa membiarkan proyek infrastruktur dikelola tanpa mekanisme kontrol yang jelas. Kejagung diharapkan segera memanggil pihak-pihak terkait agar kasus ini terang benderang,” ujar Uchok, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga: Laba Emiten Jalan Tol Milik Jusuf Hamka (CMNP) Turun 14,4% pada Semester I 2025

Menurutnya, pemberian hak pengembangan jalan tol secara langsung kepada CMNP tanpa proses lelang menimbulkan pertanyaan terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola infrastruktur.

Uchok juga menyoroti bahwa keterlambatan penyelesaian konstruksi menunjukkan pentingnya adanya mekanisme pengawasan yang kuat. “Tanpa mekanisme kompetisi dan kontrol, risiko keterlambatan atau pembengkakan biaya akan semakin besar,” tambahnya.

Baca Juga: Isu Kejagung Keluarkan Surat Panggilan Soal Polemik Tol CMNP, Pendiri IAW Sebut Pentingnya Kajian Lanjut

Ia menekankan bahwa tujuan utama dari desakan ini adalah memastikan negara tidak dirugikan dan masyarakat tidak terbebani melalui tarif tol atau perpanjangan masa konsesi yang tidak melalui proses evaluasi terbuka.

“Kalau kasus ini tidak dibuka secara tuntas, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap komitmen negara dalam membangun infrastruktur yang adil dan transparan,” katanya.

Sementara itu, Redaksi telah berupaya menghubungi Manager Representatif PT CMNP, Indah Dahlia Lavis, serta Kuasa Hukum PT CMNP, R Primaditya Wirasandi, untuk meminta tanggapan terkait hal ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons dari keduanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: