Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Inggris Ajukan RUU Pasar & Jasa Keuangan untuk Dukung Adopsi Kripto

Pemerintah Inggris Ajukan RUU Pasar & Jasa Keuangan untuk Dukung Adopsi Kripto Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota parlemen di majelis tinggi Parlemen Inggris bergerak maju dengan rancangan undang-undang (RUU) yang dapat membantu untuk mendukung adopsi kripto di negara tersebut.

Dilansir dari laman Cointelegraph pada Selasa (20/6/2023), dalam pertemuan House of Lords Parlemen Inggris pada 19 Juni, banyak anggota mengadvokasi pengesahan RUU Pasar dan Jasa Keuangan—sebuah legislasi yang bertujuan untuk memperkuat industri jasa keuangan negara.

RUU tersebut melewati pembacaan ketiga di House of Lords, salah satu tahap terakhir sebelum mempertimbangkan amandemen tambahan dan ditandatangani menjadi undang-undang.

Baca Juga: Dominansi Pasar Bitcoin Capai 50% Pertama Kali dalam Dua Tahun

Menurut anggota parlemen, proses 19 Juni adalah bagian dari rencana untuk "merapikan" RUU dalam upaya "memastikan itu efektif." Hal tersebut akan kembali ke majelis rendah Parlemen Inggris, House of Commons, yang para anggotanya dapat mempertimbangkan setiap perubahan yang diusulkan oleh majelis tinggi.

“RUU ini memberikan hasil tinjauan kerangka peraturan di masa depan, memberikan tanggung jawab pembuatan peraturan baru yang signifikan kepada regulator, sambil menyeimbangkan tanggung jawab tambahan tersebut dengan akuntabilitas yang jelas, masukan demokratis yang sesuai, dan pengawasan yang transparan,” ujar Baroness Joanna Penn.

Pertama kali diperkenalkan ke Parlemen Inggris pada Juli 2022, RUU Pasar dan Jasa Keuangan bertujuan untuk memastikan negara mempertahankan tempatnya di dunia keuangan setelah Brexit.

Versi asli dari RUU tersebut termasuk pemberian otoritas pada regulasi aset digital, sedangkan amandemen terbaru dari House of Lords tampaknya tidak menyertakan perubahan apa pun yang relevan dengan industri kripto.

Regulasi mata uang kripto secara global tampaknya berdampak saat perusahaan memilih untuk melakukan bisnis.

Otoritas Amerika Serikat (AS) telah menindak Coinbase dan Binance, yang menyebabkan kedua bursa terjerat dalam pengajuan hukum di tengah bisnis mereka yang sedang berlangsung. Beberapa perusahaan, termasuk Bybit, juga telah mengumumkan kepergian mereka dari Kanada, khususnya mengutip perkembangan regulasi di negara tesebut. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: