PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2022 sebesar Rp1,9 triliun untuk wilayah Sulawesi.
Adapun setoran tersebut terdiri dari enam Pemerintah Provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo dengan nilai total sebesar Rp1,9 triliun.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menyampaikan bahwa Pertamina merupakan perusahaan yang taat terhadap pajak.
Baca Juga: Selain Garap Blok Migas Algeria 35 Tahun, Pertamina Bangun Pabrik LPG 1 Juta Metrik Ton
"Setoran PBBKB tertinggi selama tahun 2022 berada pada Provinsi Sulawesi Selatan, yakni sebesar Rp824 miliar, kemudian disusul oleh Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp382 miliar," ujar Fahrougi dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (21/6/2023).
Kemudian untuk Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp280,8 miliar, Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp280,7 miliar, Provinsi Gorontalo sebesar Rp89 miliar, dan terakhir Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp78 miliar.
Fahrougi menambahkan, Pertamina hadir tidak hanya menyalurkan energi kepada masyarakat, tapi juga secara rutin ikut menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan secara tidak langsung ikut mendorong kemajuan infrastruktur daerah.
“Tingginya setoran pajak kepada pemerintah tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat yang senantiasa menggunakan produk BBM unggulan Pertamina, baik yang bersubsidi maupun yang nonsubsidi," ujarnya.
Lanjutnya, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi yang telah memilih menggunakan BBM berkualitas dan ramah lingkungan dari Pertamina.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement