Teddy Gusnaidi Sudah Menduga Denny Indrayana Ngolah Lagi Bualan Baru Usai Meleset di Putusan MK
Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi sudah menduga eks Wamenkumham era SBY, Denny Indrayana akan kembali melontarkan bualan kedua usai salah tebak di putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.
Teddy menilai Denny yang juga merupakan caleg dari Partai Demokrat itu akan mengolah kembali kebohongan baru berkaitan dengan isu hukum dan politik.
Terbukti, kali ini Denny coba bermain-main dengan tuduhan kalau capres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan katanya akan dijerat tindakan korupsi oleh KPK.
"Sewaktu Denny Indrayana membuat bualan tentang putusan MK, Partai Garuda telah membaca akan terjadi bualan selanjutnya, yaitu menekan hukum, di mana tersangka korupsi nantinya dianggap tidak bersalah dan aparat hukum yang memiliki bukti dianggap pelaku kejahatan," kata Teddy di akun Twitter-nya, Sabtu (24 Juni 2023).
Menurut Teddy, pola melempar isu jadi trend baru untuk menggiring opini melalui pegiat media sosial guna mencegah aparat hukum tergiring isu untuk tidak menindak pelaku korupsi.
"Ini pola baru untuk menyelamatkan pelaku korupsi. Kalau dulu ada isu bahwa untuk menyelamatkan pelaku korupsi melalui tekanan penguasa, maka saat ini dengan suara masyarakat. Aparat hukum yang bekerja menggunakan data dan bukti menjadi penjahat dan yang melakukan kejahatan menjadi orang baik," jelasnya.
"Ini tidak sehat, karena kedepan nanti pelaku korupsi bisa membayar para pihak memainkan media sosial agar viral untuk menjadikan pelaku kejahatan sebagai orang yang terzolimi. Tujuannya untuk menekan aparat hukum agar tidak memproses kasus korupsi," terangnya.
Ia berharap aparat penegak hukum tidak boleh terpengaruh dengan cara-cara tipu-tipu media sosial dan mengorbankan penindakan hukum bagi para koruptor.
"Maka dari itu, aparat hukum jangan mau ditekan melalui suara viral, tegak lurus dengan bukti-bukti yang ada. Karena dalam pembuktian nanti, fitnah dan isu yang viral itu tidak akan menjadi alat bukti di pengadilan untuk menyelamatkan para pelaku korupsi," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement